Wajib Sertakan Formulir Dukungan, Syarat Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan

SOSIALISASI: KPU Rejang Lebong melaksanakan sosialisasi terkait syarat dukungan calon perseorangan pada Rabu 1 Mei 2024.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

KORANRB.ID - Patut menjadi perhatian bagi seluruh bakal calon kepala daerah (Bacakada) Kabupaten Rejang Lebong yang hendak maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari jalur perseorangan.

Untuk mendaftarkan diri ke KPU Rejang Lebong wajib menyertakan formulir dukungan berupa fotokopi KTP.

Menurut Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, S.Sos, tahap pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Syarat pencalonan melalui jalur perseorangan pada Pilkada kali ini berbeda, di mana calon harus melampirkan formulir dukungan yang berisi pernyataan dari pendukungnya serta fotokopi KTP mereka. 

BACA JUGA:5 Tahun Berturut-turut Koran RB Raih SPS Award

"Fotokopi KTP ini dibutuhkan untuk mencegah pencatutan dukungan di masyarakat. Karena nantinya dukungan KTP ini akan kita analisi dan verifikasi guna memastikan validasinya," jelas Ujang.

Ujang menjelaskan, syarat dukungan minimal untuk bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 20.840 adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam Pasal 41 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Disebutkan, bahwa di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) hingga 250.000 jiwa, pasangan calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari jumlah tersebut, yang tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten tersebut.

BACA JUGA:Ikan Terbesar di Dunia yang Berhati Lembut, Ini 7 Fakta Menarik Hiu Paus

"Dengan jumlah DPT sebanyak 208.394 jiwa pada Pemilu 14 Februari 2024 di Kabupaten Rejang Lebong, jumlah syarat minimal dukungan setelah pembulatan ke atas menjadi 20.840 dukungan. Dukungan tersebut harus tersebar di delapan dari 15 kecamatan di Rejang Lebong," jelas Ujang.

Ia menyampaikan, bagi warga Kabupaten Rejang Lebong yang berminat mencalonkan diri sebagai pasangan calon perseorangan dapat mengunduh formulir syarat dukungan melalui website resmi KPU.

"Pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan akan dimulai dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang, tambah Ujang.

Jika melihat sejarah yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong dalam beberapa perhelatan Pilkada terakhir, dimana pasangan calon kepala daerah dari jalur independen selalu berhasil meraih suara terbanyak di Bumei Pat Petulai.

BACA JUGA:15 Balon Kada dan Wakada Baru Pilkada Bengkulu Disurvei Partai Golkar, 3 Diantaranya ASN

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan