Pindah Partai, Iwan Harjo Tidak Diproses PAW

KLARIFIKASI : Bawaslu Seluma saat melakukan klarifikasi terhadap Iwan Harjo (kanan).--Ist/rb

"Benar bahwa DCT sudah diumumkan, namun saat ini jangan bahas PAW terlebih dahulu karena nanti ada waktunya,"singkat Mastawi.

BACA JUGA:Akibat Nyalip, Truk Tabrak Jembatan

Terpisah, Iwan Harjo saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya tetap berpedoman terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 13 tahun 2023 dan Surat Edaran dari Mendagri tentang penegasan kembali pemberhentian anggota dewan yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda.

Bahkan pada akhir Oktober lalu dirinya sudah mendatangi Bawaslu Seluma untuk mengklarifikasi terkait situasi tersebut. 

Menurutnya, posisi dia saat ini sama halnya dengan 154 anggota dewan dari partai PKPI se Indonesia, yang pada intinya tidak perlu mengundurkan diri sebagai anggota DPRD meski pindah ke parpol lain.

Hal ini karena partai PKPI tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024 mendatang.

"Ada 154 anggota DPRD yang kondisinya seperti saya saat ini, jika mengacu pada putusan MK tahun 2013 dan SE Mendagri, maka langkah saya saat ini sudah benar,"jelasnya. (zzz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan