Sabu Seharga Rp120 Juta Diamankan Polda Bengkulu dari Residivis

RILIS: Wadir Narkoba saat merilis tangkapan Subdit II Dit Resnarkoba Polda Bengkulu. FIKI/RB --

KORANRB.ID – Subdit II Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, mengamankan pengedar sabu di Kota Bengkulu dengan barang bukti 1 ons diduga sabu.

Pengedar yang berhasil diamankan ini berinisial AR (24) warga Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. AR merupakan residivis sabu, tahun 2020. 

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, SIK menerangkan, penangakapan AR berawal dari informasi yang diterima Subdit II dari masyarakat. 

Masyarkat melapor bahwa ada seseorang laki-laki membuang bungkus hitam di semak-semak pinggir Jalan Berlian, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar. 

BACA JUGA:Dugaan Hilangnya Aset Desa Talang Rasau Masuk Penyidikan Kejari Bengkulu Utara

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Kontrakan di Sawah Lebar Terbakar

Setelah menerima informasi tersebut, Subdit II langsung melakukan pengamatan di lokasi yang dimaksud. 

“Setelah cukup lama melakukan pengamatan, datangla tersangka AR menggunakan Mobil dan langsung mengambil bungkus hitam itu,” kata Wadir. 

Saat mengambil bungkus hitam itu, gerak-gerik mencurigakan terlihat jelas dari tersangka AR, sehingga tim Subdit II langsung mengamankan AR.

Setelah dilakukan bungkus hitam itu dibuka, terlihat satu paket besar diduga sabu dengan berat 1 ons.

BACA JUGA:Tersangka Curanmor 3 TKP, Ditangkap Kondisi Mabuk, Ini Kronologisnya

BACA JUGA:Kurir Sabu Nyaris Tewas, Nekat Lontat dari Lantai 2 Hotel Saat Digerebek, Begini Kronologisnya

“Kita temukan barang bukti 1 paket besar sabu,”  ucap Wadir. 

Kemudian, tim Subdit II langsung melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka AR. Selanjutnya, pemeriksaan dilanjutkan di Toko Kontrakan milik AR yang berada di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangka Hulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan