Polisi Buru Orangtua Buang 2 Bayi di Seluma, Ini Ancaman Hukumannya

Polisi buru orangtua buang 2 bayi di Seluma, ini ancaman hukumannya--zulkarnain/rb

KORANRB.ID - Meskipun 2 bayi yang dibuang di Seluma saat ini dipastikan sehat dan ditangani oleh tenaga medis RS Bhayangkara Jitra Kota Bengkulu. 

Namun polisi menegaskan bahwa akan tetap memburu orangtua yang seharusnya bertanggung jawab atas kesengajaannya membuang bayi tersebut. 

Sebelumnya Kabupaten Seluma sempat digegerkan dengan temuan seorang bayi berjenis kelamin laki laki tanpa identitas yang dibuang oleh orangtuanya, di Desa Pagar Agung Kecamatan Seluma Barat pada Senin malam 29 April 2024.

Lalu sebelumnya pada Minggu sore 28 April, warga Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma juga digemparkan adanya temuan bayi perempuan tanpa identitas di areal perkebunan kelapa sawit Desa Jenggalu.

BACA JUGA:Bayi Laki-Laki yang Dibuang Dirujuk ke RS Bhayangkara, Banyak Warga Ingin Adopsi

BACA JUGA:Bayi yang Dibuang di Seluma Bisa Diadopsi, Dinsos Berikan Persyaratan Ini

Dijelaskan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH didampingi Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda. Sugeng.

"Penyelidikan terus kita lakukan, baik TKP di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja dan TKP di Desa Pagar Agung Kecamatan Seluma Barat," tegas Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo

Dilanjutkan Kanit PPA, adapun ancaman hukuman yang akan menjerat pelaku yang tega menelantarkan bayi ini yaitu pasal 305, 307 dan 308 KUHP dengan hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

Bahkan masa hukumannya akan bertambah 1/3 dari ancaman jika benar terbukti orangtua kandungnya yang sengaja menelantarkan bayi tersebut.

BACA JUGA:Warga Berebut Adopsi Bayi Dibuang, Polres Seluma Masih Selidiki Orangtua Pembuang Bayi

BACA JUGA: Info di Medsos Identitas Ibu Pembuang Bayi Terlacak, Polisi Bergerak Cepat

"Ancaman hukumannya bisa bertambah hingga sekitar 7 tahun, apabila yang menelantarkan orangtuanya sendiri,"papar Kanit PPA, Ipda. Sugeng.

Dalam kesempatan ini juga, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Seluma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan