Menghilang Pasca Putusan Banding, Terpidana Kasus Zina Dijemput Paksa Kejari Mukomuko
SERAHKAN: Anggota Intelejen Kejari bersama Reskrim Polres Mukomuko setelah membawa TS untuk diserahkan ke Kejari Mukomuko. (Humas/kejari Mukomuko)--
"Atas putusan tersebut terdakwa T dengan sukarela menyerahkan diri namun untuk TS selalu berupaya menghindar dari putusan tersebut,"terangnya.
Berdasarkan putusan hakim pengadilan tinggi Bengkulu tanggal 16 November 2022 dengan Nomor 120/PID/2022/PT/BGL terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 21 KUHP, pasal 27 KUHP dan pasal 284 Ayat (1).
“Surat Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut sudah sering kami kirim kepada terdakwa TS namun tidak ada tanggapan, hingga berkali kali mengirimkan surat putusan hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu melalui Kades tetap tidak di gubris oleh terdakwa,”ujar Kasi Intel.
Setiap kali akan dilakukan penjemputan oleh Jaksa Kejari Mukomuko, TS selalu tidak ada di rumah dengan alasan yang berbeda-beda.
BACA JUGA:ASN di Dua OPD Bengkulu Tengah Ini Belum Terima Tambahan Tunjangan, Ini Penyebabnya
Akhirnya setelah selama satu minggu terus dilakukan monitor keberadaan TS kemarin TS berhasil ditangkap
"Sekarang TS kita titipkan di tahanan Polres Mukomuko sebelum nanti akan diserahkan ke Lapas perempuan Bengkulu,” ujar Radiman.
Untuk Kronologis perbuatan zina tersebut menurut putusan pengadilan sudah berlangsung selama tiga tahun, dikarenakan masyarakat sekitar sudah mencurigai gerak gerik pria T yang sering mampir ke rumah TS.
Atas kecurigaan tersebut sepupu dari suami terdakwa TS menangkap basah ketika T sedang berada di pojok dapur rumah TS hanya mengenakan celana pendek sementara terdakwa TS hanya mengenakan kain yang di ikat ke dada tanpa pakaian.
“Atas temuan kejadian ditahun 2022 lalu lah sepupu dari suami TS melaporkan ulah bejat Iparnya ke penegak hukum,"tandasnya. (*)