Pemdes Diminta Untuk Laksanakan Program BLT DD dan Program Ketahanan Pangan Sesuai Regulasi
MUSDES: Menjadi wadah mengambil keputusan terkait penggunaan DD--
MUKOMUKO, KORANRB.ID — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, meminta Pemerintah desa (Pemdes) terus mengevaluasi warga miskin penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Sebab hingga saat ini diduga masih banyak terdapat penyaluran BLT DD yang tidak tepat sasaran.
Hal ini disampaikan Kepala DPMD Mukomuko Ujang Selamet S.Pd. Ia mengatakan melakukan pembaharuan data ini untuk memastikan tidak ada lagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong ekonomi mampu masih mendapatkan BLT DD.
Dimana penawasan data KPM ini bagian dari petunjuk dari Pemerintah pusat, agar KPM tepat sasaran.
BACA JUGA:Dana Desa di Bengkulu Tembus Rp 1.07 Triliun, Ini Rincian Pembagiannya per Kabupaten/Kota
"Kita tidak ingin mendapatkan laporan dari masyarakat. Terdapat keluarga mampu menjadi penerima BLT DD. Sedangkan keluarga yang benar-benar membutuhkan tidak menerima BLT DD. Oleh karena itu, desa harus terus memantau dan merubah data KPM jika warga yang selama ini menerima bantuan, tidak terkatagori miskin lagi"ujarnya.
Ujang menambahkan, jika Pemdes menemukan KPM yang akan digantikan dengan calon penerima BLT DD.
Pemdes harus membawa data tersebut ke warga dalam rapat musyawarah desa (Musdes).
Agar tidak menuai protes dan segala keputusan dapat dispakati bersama, sebab berkaitan dengan kondisi ekonomi warga desa saat ini tidak dapat diprediksi maka dari itu harus selalu dilakukan pemantauan untuk data terbarukan.
BACA JUGA:Diduga Bawa Kabur Duit Arisan Lebih Rp 1,2 Miliar, Gadis Cantik di Rejang Lebong Ini Viral
"Kalau rasanya orang tersebut layak menerima bantuan, maka desa harus memperjuangkan untuk memasukkan warga tersebut sebagai penerima bantuan, tetapi kalau orang tersebut sudah tidak layak lagi sebagai KPM jangan dipertahankan,"katanya.
Ia menegaskan, jangan ada lagi alasan Pemdes di Mukomuko memberikan bantua BLT DD karena ada faktor keluarga, tetangga, orang dekat, atau alasan lain yang tidak sesuai aturan.
Sebab jika kedapatan tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Karena sudah jelas didalam penggunaan angaran DD.
Setiap orang yang menerima BLT DD berasal dari keluarga yang tidak mampu, bukan karena alasan lainnya.