Pilkada Bengkulu Selatan, Perebutan Perahu Partai!
AMBIL: Wakil Bupati Bengkulu Selatan H Rifa’i Tajuddin saat mengambil formulir pendaftaran bakal calon bupati di Sekretariat Partai Gerindra.--Dok/rb
BACA JUGA:Segera Ikuti! Program Kartu Prakerja Gelombang 67 Sudah Dibuka, Dapatkan Insentif Rp 4,2 Juta
"Untuk syarat dan jadwal sudah kami sampaikan, dan wajib diketahui bagi bakal calon kepala daerah, khususnya perorangan," kata Gusman.
Secara umum masih kata Gusman, bakal calon yang akan maju melalui jalur perorangan wajib mengumpulkan data diri pendukung berupaa identitas, nomor telepon dan email.
"Tujuan dari syarat tersebut, kemungkinan besar verifikasi faktual nantinya akan dilakukan secara online," tambah Gusman.
Untuk calon perorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, setiap bakal calon wajib mengumpulkan minimal syarat utama yakni 12.607 dukungan.
BACA JUGA:Pilkada Kepahiang, Riri Damayanti Kejar Rekomendasi Golkar
"Sesuai ketentuan, wajib mengumpulkan 10 persen dari jumlah DPT. Jumlah DPT Bengkulu Selatan itu ada 126.062 jiwa," jelasnya.
Sementara itu hingga saat ini belum ada satupun tim atau simpatisan yang datang mempertanyakan syarat jalur perorangan tersebut.
"Kalau itu belum ada, tidak tahu juga ada atau tidak. Jika ada akan dilakukan sesuai tahapan, jika tidak ya mau gimana lagi," pungkasnya.
Sementara itu terkait pencalonan ASN ataupun anggota DPRD yang akan maju Pilkada 27 November nanti, Gusman menerangkan baik ASN ataupun anggota DPRD keduanya wajib mundur dari jabatan apabila ikut Kontestasi Pilkada.
BACA JUGA:Unik! Selain Beruang, Ini 10 Hewan Melakukan Hibernasi Panjang
"Mengacu dengan Peraturan Pikada 2020 lalu maka ASN yang mencalonkan diri sebagai Bupati wajib mundur. Begitupun anggota DPRD wajib mundur," jelasnya.
Karena menurut Gusman sampai saat ini Peraturan KPH terbaru belum muncul maka pihaknya tetap berpedoman pada Peraturan KPU pada Pilkada tahun 2020 lalu.