5 TSK OOJ Dana BOK 16 Puskesmas Kaur : Habis Praperadilan, Terbitlah TPPU
UL, tersangka obstruction of justice (OOJ) pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pelaksanaan dan pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur.--lubis/rb
BENGKULU, KORANRB.ID – Usai gugatan praperadilan tersangka UL oknum advokat ditolak, dan penetapan tersangka kepada UL dinyatakan sah. Proses penyidikan serta pembuktian akan berlanjut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Selain UL masih ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pelaksanaan dan pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022,. Yakni BSS, AH, RNS dan RF. Tiga tersangka BSS, AH dan RNS sudah lebih dulu mengajukan praperadilan. Putusannya, majelis hakim tunggal PN Bengkulu Dwi Purwanti, SH menolak seluruh gugatan ketiga pemohon.
BACA JUGA:JPU: Keterangan Saksi Perkuat Dakwaan, PH Sebut Pemotongan BOK Tidak Ada Unsur Tipikor
Penyidik pidsus Kejati Bengkulu, menjerat kelima tersangka dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di pemeriksaan terakhir penyidik, hampir Rp 1 miliar lebih uang yang diduga diterima kelima tersangka dari para Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Kaur. Sehingga, kelimanya dibayang-bayangi jeratan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau Money Laundry.
Menanggapi, jeratan Pasal TPPU tersebut, Penasihat Hukum (PH) tersangka UL. Irwan, SH menyebutkan uang yang sempat diterima kliennya itu, hanya sebatas biaya transportasi, dari Jakarta ke Bengkulu, dan ke Kabupaten Kaur, saat melakukan pendampingan kepada para Kapus.
BACA JUGA:Viral di Media, Potongan Dana BOK Sempat Stop
“Bahkan, honor yang diterima tersangka UL ini, tidak sebanding dengan apa yang dialaminya sekarang ini,” ungkap Irwan.
Pihaknya menilai, tidak ada unsur TPPU yang dilakukan UL dalam dugaan perintangan yang menyeretnya saat ini.
“Terlepas dia mengetahui atau tidak asal uang itu dari mana, kita tidak melihat adanya TPPU yang dilakukan klien kita. Jika seorang advokat melakukan pendampingan kepada kliennya dan mendapatkan honor, itu hal wajar, dan itu hak dari seorang advokat,” sebut Irwan,.
Mengenai nominal yang diterima UL, Irwan tidak membeberkannya. Namun kata dia, uang itu digunakan untuk transportasi.
BACA JUGA:“Sunat” Dana BOK Rp 30 Ribu Bikin Blunder
“Menerima memang, namun itu tidak wajar bagi seorang advokat. Uang yang diterima baru sebatas biaya transportasi ke Bengkulu, ke Kaur, itu yang dia terima,” demikian Irwan.
Sementara, PH tersangka BSS, AH, RNS, Ranggi Setiyadi, SH menerangkan rangkaian dugaan perintangan yang menyeret ketiga kliennya itu bermula dari tersangka RNS dihubungi oleh suami Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Indah, berinisial FA yang saat ini menjadi tersangka dana perkara pokok dana BOK yang ditangani Kejari Kaur.
Tersangka AH menanggapi bahwa dirinya mengaku memiliki akses ke Kejaksaan Agung kepada RNS untuk bisa menyelesaikan perkara dana BOK di Kabupaten Kaur.
Dari rangkaian itu, kemudian ada uang yang diterima para tersangka dari para Kapus untuk digunakan sebagai operasional.
Dari ketiga kliennya baru tersangka AH yang mengaku menikmati uang tidak lebih dari Rp 90 juta. Dan sudah berencana ingin mengembalikan kepada penyidik. “Kalau tersangka AH, sebenarnya ada mengakui menerima uang, itu disebutnya sebagai jasa telah menghubungkan. Sudah koordinasi dengan kita dan keluarganya, intinya dia mau mengembalikan uang sebesar dia sudah Rp 90 juta, yang diperoleh dari tersangka lain,” sampai Ranggi.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi BOK Kaur, Ada Potensi Tsk Baru
Seperti diketahui, sebelum adanya gugatan praperadilan dari tersangka UL. Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH akan menyatakan sikap, menjerat kelima tersangka dengan Pasal TPPU.
Kelima tersangka disebutkan, sama sekali belum menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan sejumlah uang atas perintangan tersebut.
Danang mengatakan, mengembalikan uang yang diterima para tersangka kepada penyidik bukan berarti mengakui perbuatannya, melainkan uang tersebut kata Danang, bukan hak para tersangka.
“Antara perbuatan dan kerugian itu lain. Mengembalikan (uang, red) bukan berarti mengakui, tetapi yang dia terima itu bukan haknya dia, kalau sampai tidak mengembalikan resikonya ada, kena nanti pidana yang lainnya, bisa lama nanti hukumannya,” jelas Danang.
BSS, AH, RNS diamankan pada Jumat malam (28/7) sekitar pukul 20.00 WIB di restoran cepat saji McD Jalan Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan di Hotel Red Doorz seputaran Blok M Jakarta Selatan oleh Tim Tabur Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejagung dan Tim Penyidik Kejari Kaur.
Kemudian disusul tersangka RF yang diamankan Minggu (3/9) sore di Jakarta, dibawa ke Bengkulu pada Senin (4/9) dan telah ditahan di LPP Bengkulu. Selang waktu satu hari, pada Senin (4/9) pagi, Kejati Bengkulu mengamankan tersangka UL yang berprofesi sebagai lawyer, dibawa ke Bengkulu Selasa (5/9) dan telah ditahan di Lapas Kelas II A Bentiring.
Dari hasil pemeriksaan penyidik kepada kelima tersangka dugaan perintangan yang dilakukan dengan mengaku-ngaku bisa menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi dana BOK yang ditangani Kejari Kaur.
RF dan UL merupakan pengembangan dari tiga tersangka BSS (47), AH (58), RNS (41).
Akibatnya, kelima tersangka dijerat pasal perintangan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jam)