Puluhan PNS di Lebong Bakal Terima Penghargaan
KEWAJIBAN : Pemkab Lebong akan kembali memberikan penghargaan Satyalencana Karya Satya kepada para PNS. Muharista Delda/RB--
Dijelaskannya, pemberian penghargaan Satyalencana Karya Satya itu sudah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Di mana dalam pasal 22 disebutkan, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi PNS untuk mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya.
BACA JUGA:Minta Siapkan Lahan, Desak Jalan Rimbo Longsor Segera Diperbaiki
BACA JUGA: Tersebar di 7 Kecamatan, Minimal Dapat 8.169 Dukungan
Antara lain, dalam masa bekerja secara terus menerus PNS bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti diluar tanggungan negara.
Perhitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi.
‘’Perhitungan tugas dimulai sejak PNS bersangkutan diangkat sebagai CPNS (calon pegawai negeri sipil, red),’’ terang Benny.