Mutasi dan Pelantikan Jelang Pilkada Diperbolehkan, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi! Berikut Penjelasan BKN
Editor: Fazlul Rahman
|
Sabtu , 04 May 2024 - 12:25
Mutasi dan Pelantikan Jelang Pilkada Diperbolehkan, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi! Berikut Penjelasan BKN. (Foto: Jeri Yasprianto/koranrb.id)--