Aniaya Teman, Pemuda Kaur Ditahan Polisi, Ini Alasannya

DITAHAN : Pelaku penganiayaan berhasil ditahan oleh Satreskrim Polres Kaur. POLRESKAUR/RB--

BACA JUGA:Semifinal Piala Thomas 2024: Banyak Kejutan, Indonesia Hadapi China Taipei

"Untuk pelaku sekarang sudah diamankan, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Kasat. 

Atas apa yang telah dilakukannya, tesyangaka dikenakan pasal 351 KUHP dugaan tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan