Aniaya Teman, Pemuda Kaur Ditahan Polisi, Ini Alasannya
Editor: Fazlul Rahman
|
Sabtu , 04 May 2024 - 14:40
DITAHAN : Pelaku penganiayaan berhasil ditahan oleh Satreskrim Polres Kaur. POLRESKAUR/RB--
BACA JUGA:Semifinal Piala Thomas 2024: Banyak Kejutan, Indonesia Hadapi China Taipei
"Untuk pelaku sekarang sudah diamankan, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Kasat.
Atas apa yang telah dilakukannya, tesyangaka dikenakan pasal 351 KUHP dugaan tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (*)