Jika Disalahgunakan, Penyaluran Dana Desa Disetop
Jika Disalahgunakan, Penyaluran Dana Desa Disetop--Universitas Airlangga
KORANRB.ID – Kementerian Keuangan tidak akan segan-segan menyetop penyaluran dana desa bagi desa yang bermasalah.
Yakni menyalahgunakan dana desa tersebut, sehingga digunakan tidak sesuai dengan peruntukkan yang telah diatur oleh pemerintah.
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jaka Sucipta mengungkapkan bahwa ada beberapa ekses negatif pada dana desa.
”Salah satu ekses negatifnya adalah korupsi. Itu kalau dulu terpusat, dengan era desentralisasi, (korupsi) sampai ke kabupaten/kota, sekarang sampai ke desa.
BACA JUGA:Tambang Pasir Lubuk Penyamun Kepahiang Ditutup, Warga Inginkan Secara Permanen
Ini ekses negatif yang menjadi keprihatinan kita semua,” ujarnya pada diskusi media di Jogjakarta.
Merujuk data Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015, tren kasus korupsi di pemerintahan desa meningkat.
Pada 2016, ada 17 kasus korupsi di desa dengan 22 tersangka.
Enam tahun kemudian, jumlahnya melonjak menjadi 155 kasus dengan 252 tersangka.
BACA JUGA:Waspada Longsor di Jalur Lintas Curup - Lubuklinggau
Jaka menegaskan, itulah gambaran betapa buruknya ekses negatif dana desa.
”Ada yang dana desanya dipakai untuk karaoke, dipakai macam-macam lah,” ungkapnya.
Jaka juga mencontohkan beberapa perilaku yang sudah bergeser sebagai akibat ekses negatif dana desa.
Dulu warga desa bisa secara sukarela gotong royong membangun desa.