Jika Disalahgunakan, Penyaluran Dana Desa Disetop

Jika Disalahgunakan, Penyaluran Dana Desa Disetop--Universitas Airlangga

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Hibahkan Rp28 Miliar Sukseskan Pilkada 2024, Ini Rincian Pembagiannya

”Di kami (DJPK Kemenkeu), setiap ada penyalahgunaan dana desa, itu kami hentikan (penyalurannya).

Jadi, kalau ada Kades atau perangkat desanya kena kasus, kami hentikan sampai ditunjuk Plt-nya.

Ini yang bisa kami lakukan. Sebab, kami hanya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran,’’ papar Jaka.

Sejak 2015 hingga 2024, pemerintah menggelontorkan dana desa Rp 609,68 triliun.

BACA JUGA:KONI Klaim Persiapan Menuju PON XXI Aceh-Sumut Sudah Matang

Tahun ini pemerintah bakal memberikan dana desa Rp 71 triliun untuk 75.259 desa.

Setiap desa akan mendapatkan sekitar Rp 943,34 juta.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan