Dikira Haram Ternyata Ini Hukum Menikahi Sepupu

Dikira Haram Ternyata Ini Hukum Menikahi Sepupu--

KORANRB.ID - Sebagian besar orang pasti masih berfikiran jika menikah dengan sepupu merupakan hal yang haram hukumnya dalam agama islam.

Padahal menikah dengan sepupu diperbolehkan dalam islam.

Sepupu tang dimaksud adalah anak perempuan dari bibi atau paman, maupun anak laki-laki dari bibi atau paman.

Meskipun dalam islam di perbolehkan, terkadang pernikahan antar sepupu sangat jarang terjadi.

Hal ini disebabkan tak diinginkan oleh anak ataupun orang tua kedua belah pihak.

BACA JUGA:Jadwal Play Off Olimpiade Timnas Indonesia U23 Vs Guinea U23, FIFA Siarkan Langsung

Penolakan nikah antar sepupu terjadi dikarenakan orang tua ingin menambah keluarga baru dengan menikah dengan orang lain.

Sebab apabila menikah sesama sepupu, tentu tak akan menambah keluarga baru. Karena menikahi keluarga itu sendiri.

Namun terkadang pernikahan antar sepupu bisa terjadi karena kemauan antar pasangan yang ingin menikah tersebut.

Meskipun terkadang mendapatkan penolakan dari keluarga, namun apabila kedua pasangan tetap dengan pendiriannya, terkadang pernikahan tersebut terjadi.

BACA JUGA:Masih Suka Kerokan? Ini Manfaat dan Risiko Kerokan

Kemudian pernikahan antar sepupu terkadang mendapatkan persetujuan dari orang tua. Karena orang tua sudah mengetahui bebet bobot dari pasangan tersebut.

Bahkan terkadang orang tua yang menyetujui adanya pernikahan antar keluarga dikarenakan tak ingin memberikan anaknya kepada orang lain, lebih baik memberikan atau menikahi anaknya dengan keluarga.

Selanjutnya, Orang yang tidak boleh dinikahi masuk golongan mahram, yakni perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan.

Seperti, Ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan.

BACA JUGA:Masih Suka Kerokan? Ini Manfaat dan Risiko Kerokan

Saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki dan anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.

Mahram sebab susuan terdiri dari tujuh golongan, yang termaktub dalam Surat An-Nisa ayat 23.
Perempuan yang tidak boleh dinikahi karena hubungan persusuan tersebut terdiri dari ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuan sepersusuan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan