Pasca Disegel, Warga Desak Tambang Pasir Tutup Permanen
TAMBANG: Tambang pasir di Desa Lubuk Penyamun sudah mengancam keberadaan pemukiman warga di sekitarnya--HERU/RB
BACA JUGA:Pelantikan Susulan 7 PPPK Belum Bisa Dipastikan, Masih Menunggu Nomor Induk Terbit
Aparat kepolisian pun sudah berulang kali melakukan penutupan terhadap aktivitas penambangan di Desa Lubuk Penyamun. Namun, aktivitas penambangan kembali berlangsung belakangan ini.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang mendata per Februari 2024 hanya 5 titik tambang memiliki izin.
Disampaikan Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Dedi Mulyadi, S.Hut adapun kelima titik tambang dengan izin resmi di Kabupaten Kepahiang sebarannya ada di Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir, Desa Kelilik Kecamatan Kepahiang.
BACA JUGA:Bawa Bengkulu Utara 7 Kali Berturut-turut WTP, Bupati Mian Dapatkan Nilai Terbaik dari BPK
Kemudian di Desa Cirebon Baru Kecamatan Kepahiang, Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir dan Kelurahan Tebat Karai Kecamatan Tebat Karai.
Dari informasi diperoleh, di Kabupaten Kepahiang hanya terdapat 8 izin usaha yang diberikan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu untuk menjalankan aktivitas galian C atau tambang pasir.
Yakni, CV Big Bumi Rafflesia di Desa Kelilik Kecamatan Kepahiang, 2 November 2023 (baru).
Denny Pangestu Sunandar, Tebat Karai Kecamatan Kepahiang, 10 Desember 2023 (perpanjangan 1).
CV Air Mata Alam, Desa Kelilik Kecamatan Kepahiang, 26 September 2026 (perpanjangan 1).
BACA JUGA: 8 Bacagub Incar Perahu Nasdem, ESD: Nanti DPP yang Memutuskan
CV. Alih Jaya, Penanjung Panjang Tebat Karai, 26 April 2027 (perpanjangan 1).
CV. Bukit Pasir Jaya Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, 6 Februari 2027 (perpanjangan 1)
Lalu, CV One Bermani Group, Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir 3 Mei 2026 (baru).
CV. Urip Rukun Jaya Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, 19 Juni 2026 (baru) serta, CV. Aur Gading Jaya, Kelilik Kecamatan Kepahiang , 7 Juli 2026 (baru).