Sekolah Penerima Dana BOS di Kabupaten Rejang Lebong Akan Direkonsiliasi

UJIAN: Pelajar di salah satu SD di Rejang Lebong saat mengikuti ujian beberapa waktu lalu.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

KORANRB.ID – Ini patut menjadi perhatian bagi seluruh sekolah, baik SD maupun SMP di Kabupaten Rejang Lebong yang menerima kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong menyatakan bahwa sekolah yang menerima dana BOS tersebut wajib mengikuti rekonsiliasi atau dengan kata lain pencocokan transaksi penggunaan anggaran tahun sebelumnya.

Hal ini dijelaskan Sekretaris Dinas Dikbud Kabupaten Rejang Lebong yang juga Kepala Satuan Kerja (Satker) Dana BOS, Hanapi, M.Pd.

Ia mengatakan, rekonsiliasi ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

BACA JUGA:Jemaah Kian Padat, Jangan Sampai Tragedi Mudzalifah 2023 Terulang

Untuk Kabupaten Rejang Lebong seluruh sekolah baik SD dan SMP dengan jumlah 39.615 siswa mendapatkan dana BOS sebesar Rp38 miliar, wajib dilakukan rekonsiliasi.

“Setiap sekolah yang menerima dana BOS diwajibkan untuk melakukan rekonsiliasi guna memonitor penggunaan dana BOS pada triwulan pertama tahun anggaran,” ungkap Hanapi.

Menurut Hanapi, tujuan dari rekonsiliasi ini adalah untuk memastikan pemantauan yang cermat terhadap penerimaan, penggunaan, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah dicairkan sebelumnya.

Untuk itu, Dinas Dikbud Kabupaten Rejang Lebong akan mengumpulkan seluruh sekolah, baik SD maupun SMP, yang menerima dana BO untuk melakukan rekonsiliasi dana BOS guna memastikan bahwa penggunaannya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan tepat sasaran.

BACA JUGA:Realisasi PAD Kota Bengkulu Sudah Mencapai Rp35 Miliar, Ternyata Ini Penyumbang Terbesarnya

“Selain itu, rekonsiliasi ini juga bertujuan untuk mencegah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dana BOS di setiap sekolah,” ujar Hanapi.

Menurut Hanapi, setelah nantinya sekolah penerima dana BOS melakukan rekonsiliasi untuk triwulan pertama salur satu, mereka kemudian dapat mengajukan pencairan dana BOS untuk triwulan pertama salur dua.

Dia menambahkan pencairan dana BOS untuk tahun 2024 sangat selektif, dan sekolah penerima dana harus melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan pencairan tahapan selanjutnya.

BACA JUGA:Tanpa Perwakilan, Rosjonsyah Ambil Formulir Cagub di Gerindra

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan