13 Peserta Tes PPK Gugur, KPU Tunggu Hasil Perangkingan
TES: Peserta seleksi PPK saat mengikuti tes dengan sistem CAT.-foto: shandy/koranrb.id-
“Sedangkan lima lagi masuk dalam daftar pergantian antar waktu jika memang dibutuhkan pergantian,” kata Dedi.
Selain pelaksanaan perekrutan PPK yang saat ini masih berjalan, KPU Bengkulu Utara juga melaksanakan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Hingga Rabu 8 Mei 2024 masih ada desa-desa yang pendaftarnya masih sangat sedikit.
“Kita juga akan melanjutkan pada tahapan pelaksanaan perekrutan PPS sesuai dengan jadwal tes yang ditentukan,” pungkas Dedi.
Sementara itu, KPU Bengkulu Utara masih menunggu jika ada bakal calon pasangan jalur perseorangan yang mendaftar.
BACA JUGA:Pilkada Kepahiang: Nata-Hafizh vs Windra-Ramli, Riri Jalur Perseorangan?
Pendaftaran bakal calon pasangan jalur perseorangan paling lambat diserahkan 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
Sejauh ini ada satu bakal pasangan calon perseorangan yang sudah mulai berkomunikasi dengan KPU dan menyatakan akan mendaftarkan diri dalam Pilkada tahun ini.
Bakal calon perseorangan harus menyerahkan bukti dokumen dukungan 21 ribu lebih yang dibuktikan surat pernyataan dukungan dan KTP.
Selain itu, jumlah dukungan tersebut juga harus tersebar di setidaknya setengah dari jumlah kecamatan di Bengkulu Utara atau sebanyak 10 dari 19 kecamatan di Bengkulu Utara.