Lelang Mess Pemkab Lebong di Bandung Tunggu Sertifikat Keluar

Kepala Bidang Aset BKD Lebong, Gundala, SE.-foto: dok/koranrb.id-

Termasuk penggunaan jasa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung untuk pelaksanaan lelangnya.

Sedangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, kegiatan lelang Mess Pemkab Lebong di Kabupaten Bandung itu hanya dianggarkan Rp100 jutaan saja.

Anggaran itu sudah termasuk seluruh item kegiatan, mulai dari penerbitan sertifikat hingga proses lelang. 

Diyakini dengan anggaran yang disiapkan itu tidak akan cukup membiayai seluruh item kegiatan lelang. 

Namun untuk kekurangan anggarannya akan diusulkan Bidang Aset dalam perumusan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2024. 

Sementara untuk nilai jualnya sendiri sesuai hasil penilaian yang dilakukan KJPP tahun 2023 berkisar Rp14,3 miliar. Namun tentunya harus dilakukan penilaian kembali di tahun 2024 ini karena bisa saja nilainya telah mengalami perubahan, bisa naik atau turun tergantung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) serta kondisi asetnya. 

BACA JUGA:Antisipasi Cuaca Panas saat Haji, Kemenag Lakukan Langkah Ini

Terpisah, Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, BKD Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos mengaku dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 penjualan Mess Pemkab Lebong di Bandung itu ditarget tembus Rp18 miliar.

Namun dalam prakteknya diharapkan bisa melampaui dari nilai yang telah ditargetkan. 

Soalnya target PAD tahun 2024 ini mengalami kenaikan hingga 60 persen dari target tahun 2023. Nilainya tembus Rp79 miliar dengan rincian sumbangsih terbesar dibebankan pada pos pendapatan lain-lain daerah yang sah senilai Rp36,6 miliar. 

Sementara penjualan aset daerah sendiri termasuk ke dalam pendapatan lain-lain daerah yang sah. 

“Makanya besar harapan kami penjualan aset mess di Bandung itu bisa mencapai target, akan lebih baik lagi kalau realisasinya bisa lebih dari yang ditargetkan,'' tukas Monginsidi.

Diketahui, aset Mess Pemkab Lebong yang persisnya berlokasi di Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi itu berupa 5 unit gedung yang dibangun di atas lahan seluas 1 hektare. Seluruh aset, baik lahan maupun bangunan terpecah dalam 8 sertifikat kepemilihan. 

Sementara 4 dari 8 sertifikat itu saat ini tidak dalam penguasaan Pemkab Lebog dengan dalih tercecer. Pada 5 unit gedung itu terdapat 19 kamar. Namun 15 kamar sudah dalam kondisi rusak berat. 

Pembangunan mess pemda itu awalnya dimaksudkan sebagai tempat tinggal bagi warga Lebong yang menempuh pendidikan tinggi di Bandung. Namun faktanya tidak ada warga Lebong yang berminat menempatinya karena kondisinya yang tidak terawat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan