Penetapan Tsk Sah, Prapid Oknum Advokat Ditolak

BACAKAN: Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Dwi Purwanti, SH membacakan putusan praperadilan.--LUBIS/RB

Tiga tersangka BSS, AH dan RNS sudah lebih dulu mengajukan praperadilan. Putusannya, majelis hakim tunggal PN Bengkulu Dwi Purwanti, SH menolak seluruh gugatan ketiga pemohon.

Penyidik Kejati Bengkulu, menjerat kelima tersangka dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jam)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan