Desak Kades Tabat Laut Laksanakan Putusan PTUN
SAMPAIKAN: Abu Yamin, SH dan Aminul Riansah, SH, MH dampingi empat perangkat desa sampaikan dorongan agar Kades melaksanakan putusan PTUN Bengkulu.--LUBIS/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Empat perangkat Desa Tebat Laut Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, mendorong agar Kepala Desa (Kades) mereka melaksanakan putusan perkara Nomor 24/G/2022/PTUN BKL tanggal 17 Oktober 2022.
Adapun amar putusan PTUN tersebut yakni, menolak eksepsi tergugat Kades Nopriansyah. Dan menerima gugatan empat perangkat desa Tebat Laut yakni Yesi Martini jabatan Kasi Kesejahteraan, Pidra Pahmi dengan jabatan Kasi Pelayanan, Nova Kustina jabatan Kadus 1, Helen Antoni jabatan Kadus 3.
Pasalnya, keempat perangkat desa tersebut menggugat Kades Nopriansyah yang melakukan pemecatan tanpa ada teguran dan tidak sesuai prosedur.
BACA JUGA:13 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Warung Tuak
Empat penggugat perangkat desa didampingi Kuasa Hukumnya, Abu Yamin, SH dan Aminul Riansah, SH, MH saat diwawancarai RB, Selasa (7/11) mendesak agar Kades Tebat Laut segera melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sudah ditetapkan PTUN Bengkulu, atas gugatan kita terhadap Kades Tebat Laut. Kemudian tergugat Kades, mengajukan banding, di PTUN Pelembang. Hasil putusannya, kita juga dimenangkan,” ungkap Abu Yamin.
Dalam putusan disebutkan, batal Keputusan Kepala Desa Nomor: 19/TBL-SM/2022 tanggal 26 April 2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Tebat Laut Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang atas keempat perangkat desa yang menggugat. Mewajibkan tergugat (Kades, red) mencabut surat Keputusannya.
PTUN Bengkulu juga sudah mengeluarkan surat pemberitahuan atas putusan tersebut, yang dikeluarkan pada 31 Oktober dibuat oleh Ari Prabowo, SH, MH Penitera PTUN Bengkulu.
BACA JUGA:Korban Laka Lantas Patah Kaki, Mobil Rusak Parah
“Jadi kami meminta, kepada perangkat Pemerintah Daerah (Pemda) Kebupaten Kepahiang, khususnya Kades mentaati putusan tersebut.
Kemudian kepada Camat, BPKAD kemudian Bupati menghargai putusan ini, agar bisa dieksekusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Abu Yamin.
Salah satu penggugat Pidra Pahmi juga mendorong agar Kades mentaati putusan PTUN tersebut. “Kami dari prinsipal, meminta agar Kades Tebat Laut, untuk segera melaksanakan putusan PTUN,” tutupnya.(jam)