Jelang Pilkada, ASN Diingatkan Jaga Netralitas, Ini Pesan Bawaslu Provinsi Bengkulu
Bawaslu Ingatkan ASN jaga netralitas --aris/rb
Rencana penyampaian surat edaran larangan kepada ASN terlibat politik praktis ke pemerintah daerah merupakan instruksi dari Bawaslu RI.
Artinya dengan surat yang dilayangkan itu, bukan pihaknya bermaksud menuding ada PNS di Provinsi Bengkulu yang terlibat politik praktis jelang Pilkada 2024.
Dalam pelaksanaan Pemilu, setiap ASN memang dituntut bersih dari praktik dukung mendukung terhadap kontestan Pemilu.
BACA JUGA: Jelang Pilkada, Dana Hibah Bansos Disorot KPK
BACA JUGA:Pilkada Kepahiang: Nata-Hafizh vs Windra-Ramli, Riri Jalur Perseorangan?
Artinya setiap pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu perlu menggelar deklarasi netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada 2024 untuk lebih meyakinkan publik bahwa tidak ada penggalangan suara politik di kalangan ASN.
Pemerintah pusat sendiri sudah mengantisipasi keterlibatan ASN dalam politik praktis dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Yakni SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.
Sengaja SKB itu diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024.
SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana. (**)