Gerindra Belum Berniat Revisi UU Kementerian, Baru Sebatas Aspirasi
Gerindra Belum Berniat Revisi UU Kementerian, Baru Sebatas Aspirasi --Abdi/rb
BACA JUGA:DKPP Menjatuhkan Sanksi Peringatan Terhadap KPU, Status Pencalonan Prabowo-Gibran Masih Aman
’’Selama itu sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka tidak ada larangan,’’ ujarnya di sela-sela acara perayaan hari lahirnya, Selasa (7/5) lalu.
Nah, merujuk UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, jumlah keseluruhan kementeria dibatasi paling banyak 34. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 15. Dengan demikian, jika pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah jumlah kementerian, maka UU tersebut harus direvisi.
UU tersebut juga menegaskan bahwa jumlah Kementerian tidak dimungkinkan melebihi 34 dan diharapkan akan terjadi pengurangan guna reformasi birokrasi. Ketentuan tersebut diatur di bagian penjelasan umum UU Nomor 39/2008.
Anies menegaskan posisinya bukan dalam konteks memberikan penilaian baik atau buruk wacana menambah jumlah kementerian. Sebab, menurutnya penambahan nomenklatur merupakan hak presiden terpilih.
’’Presiden terpilih memiliki hak prerogatif selama dia berada di dalam koridor undang-undang,’’ imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sebelumnya, mantan capres Ganjar Pranowo juga menyoroti wacana penambahan kementerian itu. Ganjar dengan tegas menyebut bahwa wacana itu tidak sesuai dengan UU Kementerian Negara. Karena itu, dia mengingatkan agar kepentingan politik akomodasi tersebut jangan sampai melanggar regulasi. (**)