Biaya Kuliah Semakin Mahal! PTN Jor-joran Terima Mahasiswa Baru
Biaya kuliah semakin mahal, uang kuliah tunggal (UKT) semakin naik--disway
Di bagian lain, Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Abdul Haris memberikan penjelasan soal kenaikan UKT di PTN umum.
BACA JUGA:Jaringan Handphone Lemot Jangan Panik Berikut Cara Mengatasinya
Dia mengatakan, penetapan UKT harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai.
’’Asas berkeadilan menjadi kunci,’’ katanya.
Dia mengatakan, salah satu kontrol Kemendikbudristek dalam penentuan UKT adalah mewajibkan adanya kelompok UKT golongan I sebesar Rp 500 ribu/semester dan UKT golongan II sebesar Rp 1 juta/semester.
Untuk UKT golongan berikutnya, pimpinan PTN atau PTN BH menetapkan UKT maksimal sesuai dengan patokan biaya kuliah tunggal (BKT).
BACA JUGA:Ini Jadwal Sesi Wawancara 107 Calon PPK Pilkada 2024 Kepahiang
Jadi, BKT yang dibuat Kemendikbudrsitek itu seperti batas atas besaran UKT.
’’Kemendikbudristek senantiasa memperhatikan dan mendengar dengan saksama seluruh keluhan dan masukan masyarakat,’’ katanya.
Untuk itu, dia menegaskan, Kemendikbudristek secara serius mengawasi penetapan UKT di seluruh PTN supaya sesuai dengan aturan dan menerapkan asas berkeadilan.
Dia meyakini PTN maupun PTN BH tetap memberikan ruang kesempatan dan bantuan bagi mahasiswa yang mempunyai kendala finansial.
BACA JUGA:Besok Hari Terakhir Pendaftaran PPS KPU Seluma, Ini Desa / Kelurahan yang Masih Kekurangan
Pengamat pendidikan Indra Charismiadji menilai, kenaikan UKT yang melonjak tajam itu menunjukkan sistem pendidikan Indonesia yang masih menggunakan mekanisme pasar.
Hal tersebut tentu sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
”Ini yang saya sebut neoliberalisme pendidikan.