Penerbitan NI-PPPK Pemprov Bengkulu, 4 Perbaikan, 1 Terancam Tak Lolos
SEPI: Suasana Gedung Kantor Gubernur Bengkulu tampak dari depan. ABDI/RB--
KORANRB.ID – Penerbitan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 masih menyisakan beberapa perbaikan.
Dari 670 PPPK yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI untuk mendapatkan NI terdapat 1 PPPK tidak memenuhi persyaratan serta 4 PPPK diminta untuk dilakukan perbaikan.
1 PPPK yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, lantaran tidak memenuhi kualifikasi dari formasi yang dipilih.
Sedangkan 4 PPPK yang dimintai perbaikan dikarenakan masih kekurangan persyaratan.
BACA JUGA:Gerakan Ekonomi Bangkit, Bantuan untuk 170 Warga Masing-masing Rp10 Juta, Ini Kriterianya
BACA JUGA:Perekrutan Tendik Tahun 2024 Hanya PPPK, CPNS Tidak Ada
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP menyebut, teruntuk 1 PPPK yang tidak memenuhi kualifikasi tersebut, pihaknya tengah melakukan koordinasi ke BKN.
Apakah yang bersangkutan dapat lolos ataukah tidak. Namun, apapun upaya yang dilakukan Pemprov Bengkulu, keputusan tetap ditangan BKN.
“Kita masih mengupayakan 1 nama yang tidak sesuai formasi tersebut untuk lolos, namun keputusan tetap di BKN,” sampai Gunawan.
Tambah Gunawan, teruntuk 4 PPPK yang dimintai perbaikan, segera akan dimintai melengkapi persyaratan yang diminta oleh BKN.
BACA JUGA: Akhir Mei, Kelulusan Pelajar SD dan SMP di Kota Bengkulu Diumumkan
BACA JUGA:Berikut Fungsi TPA Sampah serta Alur Pengelolaannya Agar Tidak Mencemari Lingkungan
“Untuk 4 ini, kita akan mengarahkan untuk melengkapi persyaratan nantinya,” ucap Gunawan.
Saat dikonfirmasi RB, terkait 4 nama PPPK yang diminta untuk melengkapi persyaratan.