APBD-P Empat Daerah Terancam Tak Diregistrasi, Tak Anggarkan Dana Hibah Pilkada

NPHD: Sekretaris Daerah (Sekda) Povinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, saat menjelaskan mengenai APBD-P kabupaten/kota. (BELA/RB)--

KORANRB.ID - Empat daerah tidak menganggarkan hibah Pilkada pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahaan (APBD-P). Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) keempatnya yakni, Kota Bengkulu, Kaur, Kepahiang, dan Lebong.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, mengatakan pda APBD-P penganggaran Pilkada wajib untuk dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri dalam Negeri (Mendagri)  nomor 900.1.9/5252/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang pendana kegiatan Pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:Sah, APBD 2024 Defisit Rp 65 Miliar

"Syukur-syukur bisa 40 persen seperti yang tercatat di  paling tidak ada dianggarkan sebagai bukti kepatuhan terhadap pemerintah yang memnag sudah disepakati untuk dianggarkan," kata Isnan, kemarin (8/11).

Ia mengatakan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah berhak untuk melakukan evluasi terhadap pengajuan APBD P tersebut. Bahkan, ia menegaskan jika dana pilkada pada APBD-P tersebut tidak diajukan, maka nomor registrasinya tidak akan dikeluarkan. Itu artinya APBD-P tersebut terancam tak bisa digunakan. 

BACA JUGA:Pemprov Tunggu Perbaikan APBD-P Kota, Rabu

 "Kalau tidak dianggarkan tentu tidak akan dianggarkan nomor registrasi Perda APBD nya," tegas Isnan. 

Ia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan zoom dengan Kemendagri untuk memastikan semua daerah menganggarkan Hibah Pilkada di APBD-P tersebut kepada KPU mauoun Bawaslu. Petunjuk tersebutlah, yang akan dilakukan tindak lanjut berikutnya.  

“Bagi yang tidak menganggarkan akan dilaporkan karena melanggar SE Kemendagri. Dari hasil laporan tersebut, petunjuk yang diberikan Kemendagri nantinya yang akan ditindak lanjuti," pungkasnya. 

BACA JUGA:Proses Penyusunan APBDP Kota Sudah Sesuai Aturan, Untuk Hasil Evaluasi, Akan Kita Bahas

Di lain sisi, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE, menegaskan sesuai dengan SE Mendagri nomor 900.1.9/5252/SJ tersebut, terkahir penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut paling lambat 10 November ini.

 "Lusa (Besok, red) terakhir tandatangan NPHD antara Pemda dengan KPU provinsi  kabupaten/kota termasuk juga Bawaslu," pungkasnya. (bil)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan