Kades Dusun Baru Pecat 3 Perangkat Desa, Ini Penggantinya Sementara
Kades Dusun Baru Pecat 3 Perangkat Desa, Ini Penggantinya Sementara--
SELUMA, KORANRB.ID - Kepala Desa (Kades) Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibran mengeluarkan surat peringatan (SP) III kepada tiga perangkat desanya pada 6 Mei lalu.
Rencananya besok Senin 13 Mei 2024 Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya diserahkan.
Diakui Ibran, hal ini dilakukan karena sebelumnya ia sudah berkoordinasi dengan Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE beberapa waktu lalu.
Hasilnya Bupati menyampaikan bahwa hal ini diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma.
BACA JUGA:Kemhan RI Buka Pendaftaran Komcad, Tertarik? Simak Penjelasannya
Setelah berkoordinasi dengan Dinas PMD inilah akhirnya Ibran memutuskan untuk memecat tiga perangkat desanya, yakni Sekretaris Desa (Sekdes), Hardi Yansah, Bendahara Desa, Raffles, dan Kepala Dusun (Kadus) I, Rinda Arman.
“SP III nya sudah kita berikan pada 6 Mei lalu, artinya sudah diberhentikan sementara hingga saat ini. Nah besok SK pemberhentian permanen saya berikan, sekarang sedang dibuat bersama BPD”ungkap Ibran.
Nantinya jika tiga perangkat desa tersebut diberhentikan, maka sementara waktu Ibran akan menunjuk Kaur Perencanaan sebagai Plh. Sekdes, lalu Kaur Pemerintah sebagai Plh. Bendahara Desa.
“Untuk sementara mengisi kekosongan, kita sudah tunjukan pelaksana hariannya. Nanti akan kita buka seleksi untuk perangkat desa baru,”terang Ibran.
BACA JUGA:Update Harga Terbaru Emas Antam di Pegadaian, 12 Mei 2024
Dikatakan Kades, bahwa perselisihan kepada perangkat desanya sudah dimulai sejak Oktober 2023 lalu, tepatnya sebelum terjadi hura hara terkait dugaan perselingkuhan dan tuduhan lainnya yang menyudutkan Kades.
Sehingga sejak saat itu sudah tidak terjadi komunikasi lagi antara Kades dan ketiganya.
Akibatnya, saat ini roda pemerintahan menjadi tersendat lantaran sulit berkoordinasi dengan perangkat desa.
Salahsatu masalah yang muncul yakni penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 tidak kunjung usai, sehingga terdampak pada terhambatnya pencairan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).