Pilkada Serentak Bengkulu: 4 Pasang Bakal Calon Jalur Perseorangan, Ini Dia

Pilkada serentak Bengkulu: 4 pasang bakal calon jalur perseorangan, ini dia --Abdi/rb

Hingga waktu yang ditetapkan ternyata tidak ada juga calon kepala daerah di Kabupaten Bengkulu Tengah yang mendaftar melalui jalur perseorangan. 

Bagi calon kepala daerah yang ingin mendaftar melalui jalur perseorangan harus menyerahkan syarat dukungan berupa KTP dan surat pernyataan di aplikasi Silon.

Selain melalui aplikasi setiap bakal calon harus juga menyerahkan berkas fisik ke sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. 

“Selain harus upload di aplikaai Silon, setiap bakal calon juga harus menyerahkan berkas fisik ke kita (KPU Bengkulu Tengah, red). Namun hingga batas waktu yang diberikan masih nihil atau tidak ada pendaftar melalui jalur perseorangan,” bebernya 

Melki mengungkapkan, berdasarkan informasi tim dari KPU Bengkulu Tengah yang berkoordinasi dengan tim Raden Adnan, infonya jadi mendaftar melalui jalur peeseorangan.

Akan tetapi ternyata hingga batas waktu yang ditetapkan yang bersangkutan tidak juga datang menyerahkan syarat pendaftaran. 

“Pertama tim Raden Adnan datang langsung ke kita menanyakan syarat-syarat. Setelah itu tim dari kita masih berkoordinasi dan bertanya kepada tim Raden Adnan jadi atau tidak mendaftar melalui jalur perseorangan. Kata timnya jadi, namun ternyata tak jadi mendaftar,” ungkapnya 

Lanjut Melki, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bakal calon perseorangan harus mendapat dukungan minimal paling sedikit 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Pada penetapan DPT terakhir di Kabupaten Bengkulu Tengah, jumlah DPT sebanyak 87.518 orang. Sehingga jika hitung 10 persen dari DPT tersebut, maka minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan harus minimal 8.752 dukungan.

"Dengan jumlah DPT Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 87.518 orang, maka bakal calon perseorangan yang akan maju Pilkada 2024 harus mendapatkan 8.752 dukungan," sampainya.

Melki menambahkan, jumlah dukungan yang harus didapatkan tersebut juga harus tersebar minimal 50 persen dari 11 kecamatan yaitu 6 kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah. Sehingga tak bisa hanya mendapatkan dukung hanya dibawah 6 Kecamatan.

Bentuk dukungan yang didapatkan dalam bentuk surat dukungan yang disertai fotokopi KTP elektronik dan surat keterangan yang terbitkan oleh Dukcapil Bengkulu Tengah.

“8.752 dukungan jangan hanya dapat di satu Kecamatan saja. Minimal bersumber dari 6 Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah,” ujarnya.

Seluma Nihil Jalur Perseorangan 

Terpantau hingga Minggu sore 12 Mei 2024, tidak ada satupun pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil Seluma yang akan maju melalui jalur independen atau perseorangan. Artinya pada kontestasi Pilkada Seluma kali ini dipastikan tidak ada paslon yang akan maju melalui jalur ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan