Tersinggung Berat, Nyawa Istri di Melayang di Tangan Suami

DITANGKAP: Pelaku, Ma (44) diamankan polisi usai menghabisi nyawa istrinya Ay (42) mengunakan sebilah pedang panjang, Minggu (22/10). --

KEPAHIANG, HARIANRAKYATBENGKULU.BACAKORAN.CO - Warga Kelurahan Tebat Karai Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang dibuat geger, Minggu 22 Oktober 2023 sekitar pukul 12.45 WIB. 

Ini setelah salah satu warganya diketahui tewas di tangan suaminya sendiri. Pelaku, Ma (44) sampai hati menghabisi nyawa istrinya Ay (42) mengunakan sebilah pedang panjang. 

Sang istri meregang nyawa usai menderita luka tusuk di bagian perut dan dada. Mirisnya, dugaan sementara motif pelaku membunuh istrinya hanya lantaran tersingung perkataan yang sempat dilontarkan sang istri. 

BACA JUGA:Beredar Info Pembunuh Istri Alami Stres Berat, Coba Habisi Nyawa Sendiri

Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM menerangkan, penyidik masih mendalami motif lebih lanjut pelaku untuk menghabisi nyawa istrinya. 

"Dugaan sementara karena tersinggung dengan istrinya. Lebih dalam tengah kita selidiki," terang Kasat. 

BACA JUGA:Suami di Kepahiang Habisi Nyawa Istri Sendiri, Proses Penangkapan Dramatis

Lebih lanjut, prosesi penangkapan pelaku Ma tak mudah. Berlangsung dramatis, hingga aparat kepolisian sempat melibatkan pihak keluarga dan tokoh masyarakat setempat. 

Usai mendapat laporan, aparat segera meluncur ke lokasi dan mendapati pelaku masih memegangi pedang panjang yang baru saja digunakan menghabisi nyawa istrinya. 

Negosiasi alot berjalan hingga 1 jam, hingga kemudian petugas memutuskan untuk melumpuhkan pelaku. Drama kembali terjadi, usai pelaku coba bunuh diri dengan menusukkan pedang ke tubuhnya. 

BACA JUGA:Pecemaran PT Agra Sawitindo Dibiarkan, Jangan Tunggu Warga Bergerak

Pelaku mengalami luka cukup serius hingga terpaksa dilarikan ke RSUD Kepahiang. Apa yang dilakukan pelaku ditenggarai lantaran mengalami stres berat, usai membunuh istri tercinta. 

Sementara itu, penyidik akan menerapkan pasal 351 Ayat 3 KUHPidana kepada pelaku dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun

"Saat akan diamankan pelaku sempat melawan. Sementara, kita belum mengarah ke pasal 338," demikian Kasat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan