Tuntas! Perda Perlindungan untuk 307 Warga Penyandang Disabilitas di Mukomuko Segera Dikirim ke Pemprov

SALURKAN: Bantuan kursi roda yang diberikan kepada penyandang beberapa tahun yang lalu--Firmansyah/RB

KORANRB.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko terus berkomitmen untuk melindungi warga penyandang disabilitas yang ada di Mukomuko.

Dimana salah satu upaya yang baru saja dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Zoni Fourwanda. Untuk Perda sudah selesai dibahas Bapemperda DPRD Mukomuko dan akan diteruskan ke pemerintah provinsi. 

"Setelah Rampung Perda akan diturunkan lagi di dalam peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang ada di Mukomuko,"katanya.

BACA JUGA:Randis Untuk Mudik Lebaran Tunggu Putusan Bupati Mukomuko

BACA JUGA:Pembangunan IPLT Senilai Rp10,2 Miliar Segera Lelang

Zoni menjelaskan, terkait dengan pelaksanaan kegiatan untuk penyandang disabilitas. Nantinya akan dimulai dari penganggaran untuk kegiatan.

Sehingga nanti bisa difasilitasi karena payung hukum sudah ada. Lalu, dengan adanya payung hukum itu nanti akan memudahkan dinasnya membuat berbagai program setelah anggaran untuk melaksanakan dimunculkan. Sehingga nanti kegiatan penyandang disabilitas difasilitasi oleh pemerintah daerah.

"Adanya payung hukum itu memudahkan kami membuat berbagai kegiatan khusus untuk penyandang disabilitas, termasuk fasilitasi dokternya," jelasnya. 

Selain itu, pemkab Mukomuko juga sudah bisa menyediakan rumah singgah yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas dalam melaksanakan kegiatannya.

Berdasarkan data dari Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, jumlah penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Mukomuko ini sebanyak 307 orang. Dan mereka ini rata-rata berusia di atas 20 tahun, ada juga yang berusia 30 tahun dan 40 tahun.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Mulai Berlakukan WFH dan WFO: Sesuai Petunjuk Pemerintah Pusat

BACA JUGA:Program Cetak Sawah Baru Mukomuko Akan Dilakukan SID Ulang

Ditambahkannya, sebanyak 307 orang ini tercatat sebagai penyandang disabilitas. Karena kecelakaan lalu lintas dan ada juga bawaan dari lahir sebagai penyandang disabilitas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan