Masih Buron, Mantan Ketua Pemuda Pancasila Terancam 12 Tahun Penjara

TKP : Sat Reskrim Polres Seluma saat melakukan olah TKP di kantor desa yang terbakar. ZULKARNAIN WIJAYA/RB--

KORANRB.ID - Hingga Minggu 12 Mei, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma dibantu Jatanras Polda Bengkulu terus melakukan pencarian jejak dari buronan Mantan Ketua Pemuda Pancasila Seluma, Guntur Alam Aksa. 

Jika nantinya Guntur berhasil ditangkap, Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH memastikan Guntur akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

Adapun Pasal yang akan menjerat Guntur yakni Pasal 187 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, adapun ancaman hukuman penjaranya yakni selama 12 tahun,” tegas Dwi Wardoyo.

BACA JUGA:Pemancing Tenggelam Usai Kail Tersangkut di Kapal, Tim SAR Bengkulu Diturunkan

BACA JUGA:Aksi Curi Dompet di Gallery RJ Terekam CCTV, Dua Orang Dicurigai

Saat ini Polres Seluma sudah menyebar luaskan identitas dan foto dari Guntur Alam Aksa ke seluruh Indonesia.

Baik melalui media cetak, media elektronik, media online, termasuk media sosial seperti Facebook, WhatsApp dan lainnya.

Namun Polres Seluma tetap membuka pintu lebar lebar jika Guntur Alam Aksa ingin kooperatif dan menyerahkan diri. 

Hal ini dilakukan agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan tidak berlarut larut.

BACA JUGA:Warga Pondok Kelapa Dilapor ke Polisi, Diduga Buat Onar dan Aniaya Pedagang

BACA JUGA:Rumah Dibobol, Emas 20 Gram, Hp dan Uang Rp6 Juta Raib, Ini Kronologisnya

“Saat ini berbagai upaya telah kita lakukan dan akan terus kita tingkatkan, maka dari itu kepada Guntur diharapkan agar dapat kooperatif dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sampai Dwi Wardoyo.

Masuknya nama Guntur Alam Aksa dalam Dafta Pencarian Orang (DPO) Polres Seluma membuat Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH beserta jajaran personel semakin fokus untuk mencari keberadaannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan