Masa Jabatan 8 Tahun, Dewan Bengkulu Utara Beri Peringatan Kades Agar Tidak Terjerat Korupsi

Masa jabatan 8 tahun, dewan Bengkulu Utara beri peringatan kades agar tidak terjerat korupsi --shandy/rb

KORANRB.ID – Saat ini masa jabatan kepala desa sudah menjadi 8 tahun dari 6 tahun sebelumnya.

Banyak hal yang sifatnya positif bagi kepala desa termasuk terkait adanya tambahan-tambahan pendapatan dan tunjangan yang diberikan pemerintah.  

Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara Hasdiansyah menerangkan dengan bertambahnya masa jabatan tersebut, ia meminta tidak ada lagi kepala desa yang terjerat masalah hukum.

Dewan Bengkulu Utara ini beri peringatan kepada kades agar tidak terjerat korupsi. 

BACA JUGA:Masa Bakti Segera Berakhir, DPRD Bengkulu Utara Komitmen Lakukan Ini

BACA JUGA:Tingkatkan Kesejahteraan, Ini Dilakukan DPRD Bengkulu Utara Perjuangkan Guru Non ASN Menjadi PPPK  

“Apa yang terjadi selama ini pada beberapa kepala desa harus menjadi pelajaran dan jangan sampai terulang lagi, apalagi sudah ada keputusan meningkatkan masa jabatan kepala desa,” terangnya.  

Ia juga menegaskan dengan bertambahnya masa jabatan menjadi 8 tahun ini maka tidak ada lagi alasan jika pembangunan terkendala masa jabatan.

Kepala desa yang selama beralasan masa jabatan terlalu singkat sehingga tidak bisa melaksanakan semua program saat ini dinilainya sudah tidak ada lagi.  

“Maka apa yang menjadi tujuan pembangunan dan aspirasi masyarakat harus benar-benar terlaksana,” terangnya. 

BACA JUGA:Bahan LKPj, DPRD Bengkulu Utara Bentuk Pansus Bedah Keberhasilan Program 2023

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Siap Dukung Pemerintahan Bersih Pertahankan WTP

Ia meminta kepala desa untuk melaksanakan kinerja kerja yang terukur dalam setiap tahun anggaran berjalan.  

Sehingga saat akhir masa jabatan semua pembangunan yang ditargetkan dan menjadi keinginan masyarakat bisa terpenuhi.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan