Masa Jabatan 8 Tahun, Dewan Bengkulu Utara Beri Peringatan Kades Agar Tidak Terjerat Korupsi

Masa jabatan 8 tahun, dewan Bengkulu Utara beri peringatan kades agar tidak terjerat korupsi --shandy/rb

“Harus ada kerangka besar dalam melaksanakan pembangunan dan capaian setiap tahunnya, dengan kinerja yang terukur maka target capaian per tahun bisa terlihat dan dirasakan masyarakat,” terangnya. 

Ia juga meyakini kepala desa di Bengkulu Utara terus melakukan peningkatan kinerja.  

BACA JUGA:KPU Tetapkan PDI-P Raih Kursi Ketua, Ini 30 Calon Terpilih DPRD Bengkulu Utara

BACA JUGA:Hermedi Berpeluang Besar Jadi Ketua DPRD Bengkulu Utara, Ini 2 Nama Calon Wakil Ketua DPRD

Apalagi pelaksanaan pembangunan melalui program dana desa ini sudah memasuki tahun ke 10.

Sehingga ia menilai harusnya tidak ada lagi kesalahan dalam pengelolaan anggaran.  

Selain itu, kapasitas kepala desa di Bengkulu Utara juga meningkat dan mayoritas adalah anak-anak muda yang dinilainya mudah beradaptasi dengan aturan-aturan pemerintahan.  

“Maka dengan diperpanjangnya masa jabatan tersebut, kami yakin ini bukan hanya berdampak baik bagi kepala desa namun juga berdampak baik bagi pembangunan desa,” tegasnya.   

BACA JUGA:Ini Prediksi Formasi Pimpinan DPRD Bengkulu Utara

BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap 30 Caleg Terpilih DPRD Bengkulu Utara Hasil Pleno KPU Bengkulu Utara

Selain itu, saat ini dasar terkait dengan masa jabatan kepala desa sudah diatur dengan Undang-undang tentang perubahan Undang-undang desa. 

Sehingga Pemda Bengkulu Utara akan menindaklanjuti dengan pembuatan Perda perubahan.  

“Namun kami juga memantau dan menunggu peraturan pemerintah turunan dari Undang-undang desa tersebut,” terangnya.  

Ia juga meminta Pemda Bengkulu Utara mulai merancang terkait rencana Perda yang nantinya akan dibuat. 

BACA JUGA:Wajah Baru Bermunculan, PDI Perjuangan Masih Pegang Kursi Ketua DPRD Bengkulu Utara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan