Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Dirumahkan, 350 Karyawan Tambang Batu Bara Tuntut Pesangon, Alat Berat Perusahaan Dilarang Keluar

DIRUMAHKAN: Puluhan karyawan pertambangan batu bara PT Putra Maga Nanditama (PMN) mendatangi kantor Disnakertrans Bengkulu Utara.-foto: shandy/koranrb.id-

ARGA MAKMUR – Puluhan karyawan pertambangan batu bara PT Putra Maga Nanditama (PMN) mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara, Selasa, 22 April 2025.

Mereka menuntut kejalasan status mereka dan menuntut perusahaan mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka juga menuntut perusahaan memenuhi hak mereka sebagai karyawan yang diberhentikan atau dipecat.

Yogi, salah satu karyawan menerangkan kejadian ini bermula ketika mereka tidak mendapatkan surat perpanjangan kontrak sejak Januari lalu dan mereka tetap bekerja seperti biasanya. 

Selanjutnya, Maret lalu perusahaan merumahkan seluruh karyawan tersebut dengan alasan tidak ada aktivitas di perusahaan.  

BACA JUGA:Peringati Hari Bumi Sedunia, Kemenag Tanam 405 Pohon

BACA JUGA:Dukung Edukasi Publik Nonton Film Lokal yang Legal

“Kami dirumahkan tanpa waktu yang tidak jelas, sehingga tidak ada hak-hak kami yang diberikan. Maka kami minta perusahaan memberhentikan kami sehingga hak-hak kami sebagai karyawan yang diberhentikan bisa diberikan,” tegasnya.

Puncaknya hari Minggu lalu perusahaan diam-diam berusaha mengeluarkan alat-alat berat yang berada di lokasi tambang. Namun hal ini diketahui karyawan yang berdatangan hingga menghadang dan melarang alat berat tersebut dikeluarkan. 

“Karena kami khawatir perusahaan akan lari dari tanggungjawabnya,” terangnya.

Perusahaan juga sudah siap memberikan kompensasi, namun jumlahnya tidak disepakati oleh karyawan karena dinilai jumlahnya tidak sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang. 

BACA JUGA: Tender Proyek IPLT Mundur Mei 2025, PUPR Mukomuko Lengkapi Dokumen

BACA JUGA: PT. Pelindo Targetkan Akhir Mei Pelabuhan Pulau Baai Kembali Normal

Sementara itu, HR Manager PT PNM, Silvester Haryanto menerangkan PT PNM masih menunggu keputusan dari Pemkab Bengkulu Utara terkait laporan dari tenaga kerjanya.

Ia menerangkan saat ini perusahaan sudah menghentikan aktivitasnya dan akan melanjutkan dengan reklamasi tambang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan