Dinas PMD Rancang Jadwal Pilkades 5 Desa, Jabatan Kades 8 Tahun Tidak Berlaku di Sini
Desa: Pemilihan BPD di salah satu desa Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu. Tahun ini, Dinas PMD Kepahiang merancang Pilkades di 5 desa. Foto: HERU/RB--
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Usai memastikan tak akan ada Pilkades serentak di 37 desa yang semula dirancang tahun depan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang menjadwalkan Pilkades hanya di 5 desa saja.
Kelima desa tersebut dapat pengecualian, jabatan Kades menjadi 8 tahun sesuai UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa yang baru tak berlaku.
Yakni, Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang, Desa Meranti Jaya dan Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas, Desa Pulogeto Kecamatan Merigi serta Desa Talang Sawah Kecamatan Bermani Ilir.
BACA JUGA:Musim Hujan Bikin Warga Langgar Jaya Semakin Menderita, Apa Kata Kepala Dinas PUPR Kepahiang?
Alasannya, 4 desa jabatan Kades sebelumnya sudah mengundurkan diri lantaran ikut Pemilu 2024. Serta 1 desa, yakni Desa Talang Sawah Kades nya baru saja meninggal dunia. Keempat desa yang dimaksud adalah, Tebat Monok, Meranti Jaya, Desa Bumi Sari dan Pulogeto.
Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan, SH, Selasa 14 Mei 2024 menyampaikan Pilkades di 5 desa rencananya akan dilaksanakan tahun ini juga.
"Kalau bisa tahun ini. Kalau tidak bisa, baru tahun depan," kata Iwan Zamzam.
BACA JUGA:JCH Salat Subuh di Masjid Agung, Bupati Kepahiang ke Tanah Suci, Catat Jadwalnya
Sementara waktu, kekosongan jabatan pada 5 desa diisi oleh seorang penjabat sementaranya (Pjs) dari kecamatan hingga terselenggaranya Pilkades.
Semula Dinas PMD Kabupaten Kepahiang telah merancang Pilkades serentak bagi 37 desa yang sudah mengakhiri masa bhaktinya tahun ini, yang kemudian ditunda tahun depan. Belakangan penundaan sudah dipastikan batal, lantaran adanya UU desa yang baru.
Pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa oleh pemerintah, di Pasal 39 ayat (1) menyebutkan Kepala Desa memegang jabatan selama 8 terhitung sejak tanggal pelantikan.
Perubahan juga dilakukan pada Pasal 118 yang menjelaskan terkait masa mulai berlakunya Undang-undang tersebut. Yakni, dijelaskan pada huruf e berlaku pada kepala desa yang masa jabatannya berakhir sampai Februari 2024.
Artinya, tidak berlaku bagi kepala desa yang sebelum Februari 2024 sudah mengakhiri masa tugasnya.