Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Bapenda Kota Bengkulu Ajak Pelaku Usaha Hiburan Edukasi Masyarakat
TEMPAT HIBURAN: Salah satu ruangan tempat hiburan di Kota Bengkulu. Saat ini pajak hiburan ditetapkan sebesar 40 persen.--istimewa
“Mayarakat khususnya para pelaku usaha di sektor hiburan ini perlu kita sosialisasikan agar mereka tidak kaget karena sudah ditetapkannya pajak hiburan sebesar 40 persen.
Kita juga berharap kepada seluruh pelaku usaha agar bisa segara menerapkannya,” ucap Emy.
BACA JUGA: Pukul Istri Siri Hingga Babak Belur, Warga Seluma Diamankan Polisi
Bapenda Kota Bengkulu berharap setiap instansi terkait hingga setiap lapisan masyarakat Kota Bengkulu dapat bersama memahami kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Guna membantu agar dapat berjalan sebagaimana mestinya dan tujuan yang diharapkan dapat tercapai sehingga bersama-sama dapat ikut serta dalam pembangunan Kota Bengkulu.