Kemendagri Beri Sinyal TPP ASN, BKD Mukomuko Jangan Lagi Lamban, Segera Proses Bayar 4 Bulan
ASN: Tidak lama lagi ASN Kabupaten Mukomuko ini akan menerima pembayaran TPP selama 4 bulan, Januari hingga April 2024. FOTO: FIRMANSYAH. --
Selain TPP, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, dan Penerima Pensiun Tahun 2024, pemberian tambahan tunjangan disalurkan berdasarkan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Pemkab Mukomuko juga akan melakukan penyaluran tambahan tunjangan tersebut sebesar 100 persen sesuai arahan Kementerian Keuangan.
Pembayaran gaji ke 13 kemungkinan akan dilakukan awal Juni 2024 mendatang.
Dimana pembayaraan di bulan tersebut akan bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru pendidikan.
Dengan demikian aparatur sipil negara (PNS) dan penisunan yang membutuhkan tambahan dana untuk biaya pendidikan anak bisa terbantu dari gaji ke 13 itu.
“Untuk Jadwal pasti memang belum kita terima, namun bayanganya sudah ada, kemungkinan diawal Juni. Maka dari itu akan kita upayakan sesuai jadwal untuk pembayaran nantinya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH masih belum bisa ditemui dan dihubungi saat akan dilakukan konfirmasi berkaitan progres pembayaran TPP ASN Pemkab Mukomuko