7 Polres di Provinsi Bengkulu Terima Penghargaan dari Ombudsman

7 Polres di Provinsi Bengkulu Terima Penghargaan dari Ombudsman--

KORANRB.ID - Ombudsman memberikan penghargaan untuk 7 Polres di wilayah Polda Bengkulu. Penghargaan ini merupakan penghargaan penyelenggaraan publik.

Salah satunya Polres Bengkulu Selatan mendapatkan terbaik dengan predikat A. 

Adapun Daftar Polres yang mendapatkan penghargaan dari Ombudsman dengan kategori Nilai A Zona Hijau dan dengan predikat kualitas tertinggi interval Nilai 88 sampai 100 yakni Polresta Bengkulu, Polres Bengkulu Selatan, Polres Kaur, Polres Lebong, Polres Mukomuko, Polres Rejang Lebong, dan Polres Kepahiang. 

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu Bapak Jaka Andhika disaksikan langsung oleh Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. H. Armed Wijaya, M.H. dan Irwasda Polda Bengkulu Kombes Pol Asep Teddy, S.IK, MM Rabu, 15 Mei 2024 malam.

BACA JUGA:Si Pembawa Sial yang Pendendam! Berikut 5 Fakta Unik Burung Gagak

Kegiatan ini diawali dengan penyampaian Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu  Jaka Andhika tentang rekap hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada pelayanan masyarakat di tingkat Polres/Ta Jajaran Polda Bengkulu selama kurun waktu tahun 2023. 

"Kami dari Ombudsman mengapresiasi atas capaian kinerja bapak ibu semua dalam hal ini karena untuk seluruh Polres di jajaran Polda Bengkulu tahun 2023 semuanya sudah masuk zona hijau. Ini merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya yakni 2022 hanya 8 Polres yang mendapatkan zona hijau sedangkan 2 Polres lainnya zona kuning,” ucap  Jaka Andhika.

Sementara itu, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. H. Armed Wijaya, M.H mengucapkan terimakasih atas penilaian yang telah diberikan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu.

Ia mewakili sebagai pimpinan tertinggi Polda Bengkulu beserta Polres jajaran akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

BACA JUGA:UPDATE: Harga Emas Terbaru di Pegadaian, Rabu 15 Mei 2024

“Sesuai diamanahkan undang-undang nomor 25 tahun 2009 mewajibkan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan pelayanan publik. mudah-mudahan di 2024 ini kita bisa lebih meningkatkan standar layanan dan juga meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ucap Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. H. Armed Wijaya, M.H. 

Penghargaan dari Ombudsman ini menjadi motivasi untuk meningkatkan pelayanan terbaik Polri  untuk masyarakat. Meningkatkan kemampuan kerja dan penuntasan program.

Sedangkan 3 Polres lainnya yaitu Polres Bengkulu Utara, Polres Seluma dan Polres Bengkulu Tengah masuk ke dalam kategori Nilai B Zona Hijau dengan predikat kualitas tinggi interval Nilai 78,00 – 87,99.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan