Masih DPO, Penetapan Tsk Jilid II Korupsi KUR BRI Lebong Segera Menyusul
KEJARI LEBONG: Jaksa penyidik segera lakukan penetapan tersangka Jilid II korupsi KUR BRI Unit Tes Lebong. Foto: FIKI/RB--
"Untuk keberadaan calon tersangka ini sudah kita ketahui," cetusnya.
Sedangkan, untuk perkara jilid I yang menyeret Nurul Azmi Riduan mantan mantri BRI Unit Tes Lebong, proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bengkulu masih berjalan.
BACA JUGA:Rp 175 Juta Pengadaan 5 Unit Hand Tractor Untuk Masa Tanam Padi Tahun 2024
Tahapan perisidangan saat ini memasuki pemeriksaan terdakwa, yang sudah dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Setelah pemeriksaan terdakwa, awal Juni 2024 memasuki agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong.
Untuk diketahui, terdakwa Nurul Azmi Riduan menjalani sidang perdana di PN Tipidkor Bengkulu dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU Kejari Lebong, pada 7 Februari 2024 lalu.
Dengan dakwaan Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Â Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(eng)