Masih DPO, Penetapan Tsk Jilid II Korupsi KUR BRI Lebong Segera Menyusul

KEJARI LEBONG: Jaksa penyidik segera lakukan penetapan tersangka Jilid II korupsi KUR BRI Unit Tes Lebong. Foto: FIKI/RB--

LEBONG,KORANRB.ID  – Pengembangan penyidikan dilakukan Kejari Lebong dalam pusaran korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes Lebong, segera menyusul penetapan tersangka baru. 

Kejari Lebong selama ini memang terus melakukan pengembangan kasus tersebut sehingga memasuki tahapan penyidikan jilid II dugaan korupsi dalam penyaluran KUR di Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Penetapan Tsk Korupsi Dana Desa dan ADD Puguk Pedaro Tunggu Hasil Audit Inspektorat

Disampaikan Kajari Lebong melalui Kasi Pindana Khusus (Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH saat ditemui Rabu 15 Mei 2024, dalam pengusutan jilid II dugaan korupsi KUR BRI Unit Tes Lebong, dipastikan sudah ada 1 calon tersangka berinisial, MK.

Saat ini tinggal dilakukan penetapan. Dari penyidikan ditemukan alat bukti kalau MK merupakan kaki tangan Nurul Azmi Riduan, tersangka korupsi KUR jilid I. 

Perkara dugaan korupsi KUR jilid I sudah menjalani beberapa kali persidangan di PN Tipikor Bengkulu, artinya Nurul Riduan saat ini telah berstatus sebagai terdakwa korupsi.

‘’Calon tersangka jilid II ini berperan sebagai calo atau orang yang mencarikan nasabah "Topengan" untuk Nurul Azmi Riduan. Dalam waktu dekat akan kita tetapkan sebagai tersangka,’’ jelas Robby.

BACA JUGA:Rp1,3 Miliar Untuk Renovasi 33 Unit RTLH, Pengajuan Proposal Sebelum 22 Mei 2024

Ditemukan alat bukti kuat keterlibatan MK, kata Robby, sesuai keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa Penyidik Pidsus Kejari Lebong sewaktu penyidikan jilid I. 

Dari hasil pemeriksaan saksi, mencuat satu nama yang disebutkan-sebut sebagai kaki tangan terdakwa Nurul Azmi Riduan.  

Sehingga, pada akhir 2023 lalu, Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, S.H, MH sudah mengeluarkan surat perintah Pengembangan Penyidikan dugaan korupsi dana KUR BRI Unit Tes Lebong. 

Surat perintah penyidikan ditindak lanjuti oleh Bidang Pidsus Kejari Lebong. "Sampai saat ini, prosesnya masih pemberkasan perkara,’’ ucapnya. 

Karena calon tersangka Jilid II ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lebong, sehingga butuh proses yang cukup lama untuk penetapan tersangka. 

Robby mengatakan, berdasarkan hasil dari koordinasi yang dilakukan dengan Kejaksaan Agung dan Bidang Intelijen Kejari Lebong, keberadaan calon tersangka sudah diketahui. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan