Tarif Naik, BKD Kepahiang Buru Pendapatan Daerah dari Sektor PBB-P2
TARIF NAIK: Kabid Pendapatan Kabupaten Kepahiang Amarullah Mutaqin menjelaskan pendapatan daerah dari PBB-P2. Foto: HERU/RB --
Yakni, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Di dalamnya sudah diatur bagaimana daerah nantinya akan mendapatkan tarif maksimal 66 persen.
Di dalam Perda lama yang diatur selama ini, pendapatan pajak dari PKB hanya 1,5 persen.
"Daerah dapat dana bagi hasil. Maka dengan terbitnya Perda yang baru, ada namanya opsen pajak," kata Amarullah.
Hitungannya, pajak daerah yang diperoleh dari PKB adalah sebesar 1,2 persen.
BACA JUGA:Dinas PMD Rancang Jadwal Pilkades 5 Desa, Jabatan Kades 8 Tahun Tidak Berlaku di Sini
Jumlah tersebut memang lebih kecil, namun ada pertambahan 66 persen untuk daerah.
Guna memaksimalkan capaian target, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak desa dengan menyambangi setiap rumah masyarakat.
Nantinya, petugas akan mendata berapa jumlah kendaraan yang dimiliki penghuni rumah.
"Dengan Perda yang baru pula, penerimaan pajak pada hari itu juga akan langsung diterima daerah masing-masing langsung masuk rekening. Ke depan tak akan lagi ada darah menunggu transfer DBH dari provinsi, seperti yang selama ini terjadi. Hal ini akan diimplementasikan pada awal 2025,’’ terangnya.