Lima Warga Klaim Lahan Masuk Pembangunan PPN

UKUR: Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemkab Seluma bersama instansi terkait mengukur lahan warga yang mengklaim belum diganti rugi.--

SELUMA, KORANRBD.ID - Sebanyak lima orang warga Kabupaten Seluma mengklaim lahan milik mereka belum dibebaskan untuk proyek strategis Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN). Lokasinya berada di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan.

Terkait hal itu, Pemkab Seluma bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu beserta Kejati Bengkulu, Kejari Seluma, Pos AL, Polres Seluma, Kodim 0425/Seluma dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Seluma pada Rabu (8/11) turun ke lapangan bersama 5 warga yang mengklaim lahan tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Perkimhub Seluma, Erlan Suadi. Dikatakannya, hal ini merupakan aksi cepat dari Pemkab Seluma agar tidak terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak. Seluruh tim yang datang melakukan pengukuran dan pemberian titik koordinat untuk memastikan kebenaran terkait lahan yang warga klaim belum diganti rugi.

BACA JUGA:50 Truk Bantuan untuk Korban Perang di Gaza, Terima 22 Mahasiswa Palestina untuk Belajar

Selain itu, warga yang mengklaim harus membuktikan dengan adanya surat surat kepemilikan yang jelas dan akurat.

"Lahan yang diklaim belum diganti rugi tersebut sebenarnya sudah dilakukan pembebasan pada tahun 2005, namun akan tetap kita lakukan pengukuran bersama untuk membuktikannya," ungkap Erlan.

Dilanjutkan Erlan, saat ini posisi lahan sudah dipasang patok dan sudah diambil titik koordinat menggunakan alat khusus. Hasilnya nanti akan dituangkan dalam bentuk peta. Barulah nanti akan diketahui terkait kebenaran status lahan tersebut. Apakah sudah dibebaskan tahun 2005 lalu atau belum.

BACA JUGA:Tunggu Jawaban Usulan Solar

Dijelaskannya, setelah hasilnya telah dituangkan, masyarakat yang mengklaim akan diundang secara resmi dan akan disampaikan secara jelas agar pembangunan PPN dapat berjalan lancar. "Untuk keputusannya juga nanti akan dilakukan saat undangan pembahasan. Saat ini semua sepakat akan terus mengikuti prosesnya demi kelancaran PPN," tegas Erlan.

Terpisah, salah seorang dari lima warga tersebut, Achmadi (62) mengatakan bahwa dirinya memiliki lahan yang terdampak seluas setengah hektare. Ia mengaku sejak awal membeli lahan, tidak pernah dilibatkan dalam keputusan pembebasan lahan. Jika benar nantinya lahan tersebut miliknya, dirinya akan meminta ganti rugi seperti warga lainnya.

"Saat ini kita mengikuti untuk diukur, jika benar sesuai klaim. Maka saya juga mengajukan ganti rugi sama dengan warga lainnya," ujarnya.

Sementara itu terkait pembangunannya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Syafriandi, SE, ST, M.Si. mengatakan dilihat dari progress saat ini, paling lambat pembangunannya akan selesai akhir bulan November atau awal Desember mendatang. Saat ini semua pembangunan yang ada diwilayah PPN telah mencapai 65 persen penyelesaiannya.

"Dari Pemprov Bengkulu dan Pemkab Seluma beserta Kejati Bengkulu juga kerap melakukan monitoring dan meninjau terkait update pembangunan PPN. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana progress pembangunan pada tujuh item kegiatan fisik yang dianggarkan," terang Syafriandi.

Untuk diketahui, pembangunan PPN tahap awal akan menelan anggaran sebesar Rp 16,2 miliar. Ditargetkan PPN akan bisa dioperasikan tahun 2024. Untuk tambahannya, tahun 2024 diajukan sekitar Rp 30 Miliar untuk  pembangunan tahap kedua. Meliputi timbunan, rantai dingin (cool storage, pabrik es dan gudang) dan beberapa item tambahan lainnya.(zzz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan