PH Kermin: Jika Ada Banding, Kapanpun Kami Siap
DUDUK: Terdakwa Kermin duduk dengan ropi tahanan saat sedang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. DOK/RB--
KORANRB.ID – Terdakwa Kermin Si’in yang divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, serta denda Rp1 miliar perkara tindak pidana narkotika siap nyatakan banding.
Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukum (PH) Kermin, Dieke Meyrisa SH,MH.
Dieke menyebut, langkah hukum banding akan ditempuh apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Jika akan ada banding maka kami akan siapkan kontra banding, sebab kapanpun kami siap, dipersilakan,” jelas Dieke.
BACA JUGA:Jaksa Kembalikan Barang Bukti Perkara Pungli SK PPPK Seluma, Uang Rp27 Juta dan 5 Hp
BACA JUGA:Akhir Mei, 7 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Tahap 2
Namun di sisi lain menurut Dieke putusan 5 tahun 6 bulan yang diterima kliennya dirasa sudah sesuai dan mereka sudah menerima.
“Kalau kami yang banding masalah putusan hal itu tidak akan kami tempuh, pasalnya itu sudah cukup bagi kami,” terang Dieke.
Lanjut Dieke bahwa dirinya dan tim masih meyakini kliennya terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk tuntutan JPU yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Judi Sabung Ayam di Desa Maras Bantan Seluma Digerebek Polisi, 6 Warga dan 33 Motor Diamankan
BACA JUGA:Jaksa Banding Putusan Kermin 5,5 Tahun, Kajari: Ada Fakta Persidangan yang Tidak Dilihat
“Pasal yang alamatkan pada klien kami itu tidak pas, JPU tidak baca fakta artinya,” ungkap Dieke.
Di tempat terpiah Praktisi Hukum Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu, Ade Kosasih, SH, MH memberikan tanggapanya atas kasus yang melibatkan Kermin.