PH Kermin: Jika Ada Banding, Kapanpun Kami Siap

DUDUK: Terdakwa Kermin duduk dengan ropi tahanan saat sedang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. DOK/RB--

Di mana terdakwa Diki yang menjadi peluncur Kermin, bertindak atas perintah Kermin meletakan sabu seberat 100 gram di daerah Padang Guci untuk diberikan pada salah satu orang yang  masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Suar.

Kemudian juga Kermin membeli narkotika jenis sabu kepada Hafis yang menjadi DPO.

Setelah itu sabu yang dibeli kermin dibawa ke Bengkulu untuk diberikan pada adik iparnya yaitu terdakwa Diki.

Atas fakta itulah JPU mendakwa Kermin dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. 

“Atas fakta yang ada kami tetap dengan dakwaan kami dan akan ambil langka hukum yaitu banding,” tegas Yunitha.

Kemudian menurut Yunitha bahwa beberapa fakta persidangan tidak dilihat oleh Majelis Hakim.

“Kami nilai juga bahwa ada beberapa fakta persidangan yang tidak dilihat oleh Hakim,” kata Yunitha.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan