PH Kermin: Jika Ada Banding, Kapanpun Kami Siap

DUDUK: Terdakwa Kermin duduk dengan ropi tahanan saat sedang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. DOK/RB--

Putusan Majelis Hakim memang agak sedikit di luar dugaan, mengingat terdakwa adalah seorang residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus yg sama.

 Memang kalau mengacu pada ketentuan Pasal 144 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ada persyaratan khusus untuk disebut sebagai residivis tindak pidana narkotika.

BACA JUGA: Guru SMP di Kaur Korban Kecelakaan Harus Amputasi Kaki, Butuh Uluran Tangan

BACA JUGA:Hingga April, Terjadi 107 Laka Lantas di Kota Bengkulu, Ini Rinciannya

“Ya, diluar dugaan hasil putusannya semestinya harus lihat dari 2 sisi antara Pasal 112 dan Pasal 114 tidak bisa dari satu sisi saja,” jelas Ade.

Seperti misalnya kejahatan yang dilakukan sama dengan yang sebelumnya atau jarak antara pidana sebelumnya dengan perkara yangg berjalan masih dalam kurun waktu 3 tahun.

“Kasus narkotika yang dilakukan oleh seseorang dan orang tersebut sudah masuk resedivis sama dengan kejahatan luar biasa,” terang Ade.

Oleh karena itu seharusnya Putusan Majelis Hakim harus lebih berat dari putusan saat ini, mengingat seorang residivis pidananya harus diperberat 1/3 dari ancaman pidana maksimumnya.

 “Dengan analisis yang saya jelaskan maka menurut saya perlu Penuntut Umum untuk banding, dan bandingnya harus di atas dakwaan sebelumnya yaitu di atas 15 tahun,” tutup Ade. 

Diberitakan sebelumnya. Jaksa menyatakan upaya hukum banding terhadap vonis putusan terdakwa Kermin Si’in dalam perkara tindak pidana narkotika.

Terdakwa Kermin yang merupakan legenda bandar narkoba di Bengkulu divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, serta denda Rp1 miliar subsidai 6 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr. Yunitha Arifin, SH, MH mengatakan sudah menyampaikan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara terdakwa Kermin untuk melakukan langka hukum banding.

Di mana upaya tersebut diambil berdasarkan analisa dari fakta persidangan yang ada.

Yunitha menyebut terdakwa Kermin tetap diyakini melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Yunita juga membeberkan beberapa pertimbangan hukum yang dirinya terima dari JPU yang menangani perkara terdakwa Kermin selama sidang pembuktian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan