Terbatas! Loker Pengawas Kelurahan Desa Pilkada 2024, Cek Syarat, Tugas dan Gaji yang Diterima

PENGAWAS: Loker Pengawas Kelurahan Desa Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang telah dibuka--

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Info lowongan kerja (Loker) dari Bawaslu Kabupaten Kepahiang.

Setelah pengawas kecamatan (Panwascam), Bawaslu saat ini membuka Loker buat Pengawas Kelurahan Desa yang disebut juga PKD untuk Pilkada serentak 2024. 

Akan direkrut sebanyak 117 pengawas kelurahan desa, yang akan bertugas di seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang menerangkan, berkas penerimaan mulai diterima sejak 18-21 Mei 2024.

"Kita membuka kesempatan bagi warga Kepahiang yang ingin bergabung ikut mengawasi jalannya Pilkada 2024 sebagai Pengawas kelurahan desa," terang Mirzan.

BACA JUGA:Hasil Tes Tertulis PPS Bengkulu Tengah Diumumkan Senin, Sementara 59 Peserta Tak Lolos

Lantas apa tugas seorang pengawas kelurahan desa? 

Seorang pengawas kelurahan desa memiliki rambu yang mesti diikuti, sebagai acuan dalam menjalankan tugasnya kelak di Pilkada 2024.

Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, seorang pengawas kelurahan desa memiliki tugas pokok sebagai berikut: 

- Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

a. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap

b. Pelaksanaan kampanye

c. Pendistribusian logistik Pemilu

d. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan