Dituntut 8 Tahun, Oknum Polisi Perkara Sabu di Bengkulu Minta Keringanan
TUNTUTAN : Dua oknum Polisi, terdakwa sabu saat mendengarkan tuntutan JPU dalam persidangan di PN Bengkulu. Muharista Delda/RB--
BACA JUGA:Mata-Mata yang Menyimpan Sejuta Informasi, Intelijen Rahasia, Berikut Penjelasannya
BACA JUGA:3 Anak SD di Kota Bengkulu Diduga Alami Percobaan Penculikan, Ini Kronologisnya
Sebagaimana dakwaan, pengungkapan kasus sabu itu terungkap bermula saat Robert ditangkap anggota Polda Bengkulu menyimpan 3 paket sabu di kediamannya di Desa Selebar, Kabupaten Seluma, Senin, 15 Januari 2024 lalu.
Setelah dilakukan pengembangan oleh Polda, diketahui 1 paket sabu senilai Rp500 ribu dan 2 paket sabu senilai Rp300 ribu itu ternyata didapatkan Robert dari Hermansyah. Sedangkan Hermansyah mendapat sabu itu dari Edo.