Jaksa Periksa Mantan Dewan dan Pejabat Pemkab Seluma
Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, SH, MH--
SELUMA, KORANRB.ID - Kejari Seluma mengusut kasus dugaan korupsi proses tukar guling lahan seluas 19 hektare oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2008. Setidaknya hingga saat ini sudah delapan saksi diperiksa jaksa.
Saksi-saksi ini merupakan pejabat yang menjabat pada tahun tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan terkait kebenaran dan detail dari adanya tukar guling lahan tersebut.
Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH,MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH. Dikatakannya bahwa saat ini Jaksa tengah melakukan penyilidikan (Lid) sehingga perlu dilakukannya pemanggilan beberapa pejabat dimasa itu untuk mencocokkan faktanya.
BACA JUGA:Diduga Lecehkan Anak Bawah Umur, Warga Bengkulu Tengah Ditahan
Tercatat hingga saat ini jaksa telah memanggil 10 pejabat pada era tahun 2008 sebagai saksi. Diantaranya Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Seluma, Kabag Umum Pemkab Seluma, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Seluma, Kasubag Inventaris. Terakhir Kamis (9/11) jaksa melakukan pemanggilan terhadap lima orang mantan anggota DPRD Seluma, namun hanya tiga orang yang hadir.
"Kita melakukan pemanggilan terhadap lima anggota DPRD Seluma pada masa itu, tiga orang hadir dan satu tidak hadir karena sudah meninggal dunia. Satu saksi lagi bersurat bahwa saat itu dirinya sudah menjabat sebagai Wakil Walikota Bengkulu," ungkap Ghufroni.
Penyelidikan terkait kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat dan lahan milik mantan Bupati Seluma, Murman Efendi di Jalan Pematang Aur ini, dilakukan karena jaksa menduga telah terjadi tindakan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara. Dalam prosesnya diduga terjadi pelanggaran, diantaranya karena tidak melibatkan tim penilai dan tidak adanya tim pelaksana tukar guling. Padahal tukar guling lahan harus disesuaikan dengan harga tanah di lokasi tersebut.
Hal ini diperkuat saat jaksa memanggil mantan Kepala Kantah saat itu. Berdasarkan keterangannya, Kantah tidak dilibatkan dan tidak terlibat dalam proses tukang guling lahan Pemkab Seluma.
BACA JUGA:28 Warga Teluk Sepang, Tiba-tiba Sesak Napas
"Harga tanah di Sembayat sebenarnya jelas lebih mahal, karena posisinya datar dan dekat dengan jalan raya waktu itu. Berbeda dengan kawasan Pematang Aur yang perbukitan dan jauh dari jalan raya," ungkap Gufroni.
Untuk detail hasil pemanggilan saksi lainnya, saat ini Ghufroni belum dapat mengungkapkan lebih jauh lantaran masih dalam tahap penyelidikan. Namun dikatakannya ke depan, jaksa akan segera memanggil kembali pejabat-pejabat yang berwenang saat itu. Mulai dari Ketua DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) dan seluruh anggota DPRD Seluma saat itu.
Sedangkan untuk pejabat Pemkab Seluma saat ini belum ada rencana dilakukan pemanggilan. Namun kemungkinan akan berkoordinasi terkait kebutuhan data untuk akses.
"Pemanggilan lima saksi dari mantan anggota DPRD ini merupakan pemanggilan secara acak, bukan tidak mungkin keseluruhan akan dipanggil satu persatu. Termasuk pejabat Pemkab Seluma," tegas Ghufroni.(zzz)