Banyak Ikan Mati di Sungai, Anggota Dewan Ini Lapor ke Polsek
MATI: Masyarakat Air Nipis menunjukkan banyak ikan mati di Sungai Air Bengkenang Buntu, Senin 20 Mei 2024.-foto: dok/koranrb.id-
Untuk itu dirinya telah mendatangi Polsek Seginim dan membuat laporan secara resmi.
Ia berharap pihak kepolisian dapat mencari oknum yang telah membuat ikan-ikan mati di sungai tersebut.
"Tolong Polsek Seginim cari pelaku atau oknum ini, saya sudah buat laporan secara resmi," ujar Nissan.
Kejadian ini, menurut Nissan, bukan kali pertama, namun telah berulang kali dan sangat merugikan masyarakat petani ikan.
"Saya akan cari orang itu sampai ketemu. Saya pastikan. Dan saya berharap tidak ada lagi yang berani melakukan ini," kata Nissan.
BACA JUGA:Ingin Ciptakan Bengkulu Bahagia, Jelang Pilgub Mustarani Daftar di 5 Parpol
Sementara itu Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto, SH membenarkan menerima langsung laporan masyarakat melalui Anggota DPRD Bengkulu Selatan Nisan Denni Purnama.
Dijelaskannya, laporan tersebut berisi tentang pencemaran lingkungan dan mengakibatkan ikan-ikan mati di Sungai Air Bengkenang Buntu.
“Dugaan tindak pidana dalam penyelidikan," terangnya.
Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Pencemaran air sungai terjadi apabila terdapat bahan-bahan yang masuk ke dalam tanah, atau aliran air (sungai) yang dapat menyebabkan penurunan kualitas air, sehingga tidak memenuhi baku mutu atau tidak dapat digunakan untuk keperluan tertentu.
Seperti baku mutu air minum, keperluan perikanan, pertanian, industri.(**)