Tersangka Korupsi Retribusi TKA, ASN Disnakertrans Benteng Diberhentikan

Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi--

RO ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka lainnya, yakni EE yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. 

RO ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah setelah didapat cukup bukti keterlibatannya. 

RO dinyatakan terlibat dalam kasus ini dikarenakan memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat itu atas perintah EE.

Tak tanggung-tanggung RO memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertara saat ini lebih kurang di 15 cek. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan