Tak Bisa Diversi, 16 Geng Siap Tempur Segera Diadili
--
BENGKULU, KORANRB.ID – Anggota geng siap tempur yang merupakan anak-anak dibawah umur, dan mayoritas pelajar, dipastikan proses hukumnya berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Itu lantaran, perbuatan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang disangkakan kepada 16 anggota geng motor ini tak bisa diselesaikan melalui upaya diversi.
Kepastian berlanjut ke meja hijau setelah penyidik Polresta Bengkulu melakukan serah terima 16 tersangka curas ini dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, kemarin (9/11).
“Kita terima penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam perkara Pasal 365 yang palakunya anak-anak. RH dan kawan-kawan. Kita terima 11 orang anak, dan bakal disusul 3 pelaku dewasa, dan dua lagi anak-anak,” sampai Yunitha.
BACA JUGA: Digelar di PN Tipikor Bengkulu, Ini Jadwal Sidang 4 Terdakwa Samisake
Seperti diketahui, 16 tersangka geng siap tempur yakni CA (19) pelajar SMKN 5 warga Kelurahan Kandang Mas, ER (16) pelajar SMAN 3 warga Perum Graha Residence Bumi Ayu, DP (16) pelajar SMKN 5 warga Kelurahan Padang Serai, AT (15) pelajar SMKN 2 warga Kelurahan Padang Harapan, MW (16) pelajar SMKN 5 warga Kelurahan Kandang, RA (17) pelajar SMKN 2, warga Perum Dolog Kota Bengkulu, GHK (15) pelajar SMAN 1 warga Kelurahan Lempuing, MDP (16) pelajar SMKN 5 warga Kelurahan Betungan.
Kemudian RA (15) pelajar SMAN 1 warga Jalan Citarum Balai Buntar, AT (15) pelajar SMKN 2 warga Jalan Batang Hari, MA (16) pelajar SMKN 2, warga Kelurahan Lingkar Barat, YMY (18) pengangguran warga Kelurahan Padang Serai, SS (18) pengangguran warga Kampung Bahari, MDW (17) pengangguran warga Kampung Bahari, RTA (16) pengangguran warga Perumdam, ARD (17) pengangguran warga Kelurahan Lingkar Barat.
“Ada empat JPU disiapkan. Masing-masing memegang berkas perkara. Ada tiga berkas yang terdiri dari 11 anak-anak, 3 dewasa, dan 2 lagi anak-anak. Kenapa dipisah, karena lokus perbuatannya berbeda-beda,” sampai Yunitha.
Para tersangka menjadi tahanan Kejari Bengkulu. Untuk selanjutnya, dalam tiga hari ke depan, JPU akan melimpahkan berkas ke pengadilan untuk dijadwalkan persidangan.(jam)